BUKAN MENGGANTI DENGAN RUU PIP

Presiden Diminta Tolak RUU HIP

Politik | Kamis, 09 Juli 2020 - 20:50 WIB

Presiden Diminta Tolak RUU HIP
Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan meminta presiden untuk secara tegas mengumumkan kepada masyarakat bahwa pemerintah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). (DOK MPR RI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan meminta presiden untuk secara tegas mengumumkan kepada masyarakat bahwa pemerintah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Bukan malah menggantinya dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

"Dengan adanya penolakan secara tegas itu, maka RUU HIP tidak lagi dibahas bersama DPR," kata Syarief Hasan usai bertemu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, di Sukabumi, Rabu malam (8/7).


Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi salah satu topik pembicaraan antara Wakil Ketua MPR dengan Wali Kota Sukabumi.

Syarief Hasan mengungkapkan, Wali Kota Sukabumi melaporkan bahwa setiap hari selalu ada demo dari berbagai unsur di masyarakat yang menolak RUU HIP.

"Saya menjelaskan kepada Wali Kota Sukabumi tentang perkembangan RUU HIP di Jakarta. Saya juga menjelaskan sedikit tentang pertemuan pimpinan MPR hari ini dengan Presiden di Istana Bogor. Dalam pertemuan dengan presiden juga disinggung soal RUU HIP ini," tutur Syarief Hasan.

Menurut Syarief Hasan, RUU HIP telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan menumbuhkan kembali polarisasi. Sebab banyak juga kalangan masyarakat yang menolak RUU HIP.

"Saya melihat RUU HIP ini justru menimbulkan polarisasi di masyarakat. Tentu kondisi seperti ini tidak baik. Karena itu, pemerintah harus mengakhiri kontroversi RUU HIP ini. Lebih baik perhatian kita curahkan pada persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini," katanya.

Syarief juga menyampaikan, persoalan RUU HIP ini kepada Presiden dalam pertemuan pimpinan MPR dengan Presiden di Istana Bogor, Rabu (8/7).

"Pada dasarnya kita mendorong RUU HIP ini ditolak saja. Saya minta presiden untuk menyuarakan penolakan itu. Tetapi Presiden menjawab masih akan mengkaji dan akan mengumumkan keputusan pemerintah pada 22 Juli nanti," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP. Pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surpres untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli (60 hari), mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, atau menyusun DIM yang mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat.

"Tetapi saya menyarankan dan minta kepada Presiden untuk secara tegas menolak RUU HIP. Kita menunggu respons dari presiden sampai tanggal 22 Juli. Kalau tidak ada respons dari pemerintah, artinya RUU HIP itu gugur," ucap Syarief.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook