PILEG KABUPATEN/KOTA DI RIAU

Alokasi Kursi dan Sejumlah Dapil Berubah

Politik | Rabu, 08 Februari 2023 - 11:15 WIB

Alokasi Kursi dan Sejumlah Dapil Berubah
GRAFIS:AIDIL ADRI. (KPU PROVINSI RIAU)

PEKANBARU DAN JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tahapan menuju Pemilu 2024 terus bergerak makin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR pada pesta demokrasi tahun depan. Jumlah dapil nanti naik menjadi 84. Pada Pemilu 2019 hanya 80 dapil.

Di Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja merilis Peraturan KPU No.6/2023. Dimana aturan terbaru tersebut salah satunya mengatur tentang  dapil untuk Pileg 2024.


Sebelumnya di Riau sempat ada wacana pergesaran dapil berdasarkan hasil kajian jumlah kependudukan. Baik untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI. Namun berdasarkan PKPU terbaru, perubahan hanya ada pada pileg untuk kabupaten/kota.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, untuk alokasi kursi dan dapil pada DPR RI maupun DPRD Provinsi Riau tidak ada perubahan alias sama dengan pileg sebelumnya yakni 13 kursi untuk DPR RI dan 65 kursi untuk DPRD provinsi.

''Terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilu 2024,  tidak ada perubahan untuk pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Riau. Untuk DPR RI ada 13 kursi dan dua dapil,'' sebut Nugie, sapaan akrab Nugroho, Selasa (7/2).

Sedangkan untuk pemilihan DPRD provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi ke delapan dapil. Perubahan terdapat pada pemilihan DPRD kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, dan Pekanbaru.

''Selain itu ada juga perubahan jumlah daerah pemilihan. Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan,'' ujarnya.

Perubahan jumlah dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota terdapat di Rokan Hulu dari 4 menjadi 6 dapil, Kuantan Singingi dari 4 menjadi 5 dapil, Kepulauan Meranti dari 4 menjadi 5 dapil, Pekanbaru dari 6 menjadi 7 dapil, dan Indragiri Hulu dari 4 menjadi 5 dapil.

Sedangkan perubahan dapil memang sesuai kajian KPU kabupaten/kota se-Riau untuk menerapkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan. ''Tujuh prinsip itu di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,'' terangnya.

Beberapa bulan lalu, KPU Kabupaten Kuantan Singingi bersama parpol peserta Pemilu 2024 sepakat mengusulkan penambahan dapil dengan melakukan pemecahan Dapil 1 dan 2 yang terbilang besar jumlah kursi dan luas dapilnya. Kecamatan Benai yang dulu masuk dalam Dapil 1 dipisah masuk ke Dapil 2. Kemudian Pangean, Logas Tanah Darat yang biasanya tergabung dalam Dapil 3 bergabung ke Dapil 2 bersama Benai. '' Iya, sudah keputusan KPU RI, '' ujar Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi yang dihubungi Riau Pos, Selasa (7/2).

Berdasarkan Peraturan KPU No.6/2023, dapil di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bertambah dari empat menjadi lima dapil. Dapil Kuansing 1 terdiri dari Kuantan Tengah dan Kecamatan Sentajo Raya yang terdiri dari sembilan kursi.  Lalu Dapil yang meliputi Kecamatan Benai, Pangean, dan Logas Tanah Darat dengan enam kursi.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Kuantan Hilir, Cerenti, Inuman, dan Kuantan Hilir Seberang dengan enam kursi. Dapil 4 meliputi Kecamatan Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau dengan enam kursi. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir dengan delapan kursi.

Sementara itu, usulan KPU Kepulauan Meranti terhadap penataan dapil disetujui. Hasilnya, tidak meleset. Dari empat dapil yang tersebar di daerah setempat, kini berubah menjadi lima dapil. Hal ini dibenarkan Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi. ''Sudah kami terima barusan. Keputusan itu juga telah dipublikasikan oleh KPU RI dan kabupaten/kota,'' ungkapnya kepada Riau Pos, Selasa (7/2).

Hanafi menerangkan semula terdapat beberapa alternatif terhadap materi penataan dapil di Kepulauan Meranti yang telah melewati sejumlah tahapan, termasuk uji publik yang melibatkan seluruh unsur. Adapun dua alternatif itu meliputi Dapil 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi 9 kursi, Dapil 2 (Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir) sebanyak 6 kursi, Dapil 3 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 4 (Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau) 5 kursi, dan Dapil 5 (Merbau dan Tasik Putripuyu) 5 kursi.

Opsi yang kedua, meliputi Dapil 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi 10 kursi, Dapil 2 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 3 (Rangsang Barat, Tebingtinggi Barat dan Rangsang Pesisir) 8 kursi serta Dapil 4 (Merbau, Pulau Merbau dan Tasik Putripuyu) 7 kursi.

Dominan parpol menyetujui dengan adanya perubahan dapil tersebut. Alasan yang paling banyak disampaikan adalah persoalan geografis dan kemudahan akses. Untuk itu, ia menegaskan jika keputusan penambahan alokasi jumlah dapil ini sangat representatif. Mengingat sejumlah kecamatan tidak terhubung berdasarkan tujuh prinsip yang telah dipertimbangkan secara matang.

Sementara itu, KPU Rokan Hilir (Rohil) segera menindaklanjuti penetapan dari KPU RI terkait dengan peraturan (dapil) maupun alokasi jumlah kursi. Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSI membenarkan soal tersebut. ''Ya sudah ditetapkan oleh KPU RI,'' katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, sebelumnya KPU Rohil telah menggelar uji publik penataan daerah dapil dan alokasi kursi DPRD Rohil. Kegiatan tersebut diikuti dari perwakilan partai politik maupun tokoh masyarakat.  Dalam berlangsungnya kegiatan tersebut pihak KPU menguraikan ada dua opsi terkait dengan dapil dan alokasi kursi tersebut.

Opsi pertama, untuk dapil dan alokasi kursi tetap sama mengacu pada Pemilu 2019. Selain itu ada opsi kedua terdapat penambahan wilayah dapil atau perubahan. Seperti Kecamatan Simpang Kanan yang sebelumnya di Dapil 5 bergabung di Dapil 4.

Ketua KPU Rohil Supriyanto menegaskan pihaknya menyampaikan hal tersebut ke KPU RI. ''Apa yang menjadi tanggapan, masukan dari yang hadir baik dari parpol, tokoh dalam uji publik ini akan disampaikan ke KPU pusat untuk dapat diputuskan terkait dengan dapil maupun alokasi kursi,'' kata Supriyanto sambil menyebutkan akan menggelar pleno terkait penetapan tersebut dalam waktu dekat.

Demikian juga dengan di Inhu. Jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan, di mana untuk memilih 40 anggota DPRD Inhu dibagi dalam lima dapil atau bertambah dari sebelumnya yang hanya empat dapil.

Penetapan lima dapil ini merupakan usulan DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Inhu. ''Benar, KPU RI telah mengeluarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota dewan dalam Pemilu 2024,'' ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM, Selasa (7/2/).

Yenni Mairida juga tidak menampik, dapil yang disetujui KPU RI merupakan usulan dari DPD II Partai Golkar Inhu. Namun pada saat uji publik, juga banyak disetujui para pihak. Di mana, KPU Inhu saat pengusulan tentang dapil itu ada tiga opsi yang disampaikan kepada KPU RI.

Pascapenetapan dapil sambungnya, pihaknya akan melanjutkan dengan menyosialisasikan kepada peserta pemilu dan masyarakat. ''Kami mengajak semua pihak termasuk rekan media untuk menyosialisasikan tentang penambahan dapil ini,'' harapnya.

Lebih jauh disampaikannya, untuk alokasi kursi dari lima dapil itu yakni, Dapil 1 sebanyak 10 kursi terdiri dari Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Kuala Cenaku. Dapil 2 sebanyak 8 kursi terdiri dari Kecamatan Seberida dan Kecamatan Batang Gangsal.

Dapil 3 sebanyak 6 kursi terdiri dari Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim. Dapil 4 sebanyak 7 kursi terdiri dari Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Kelayang. Dapil 5 sebanyak 9 kursi terdiri dari Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Lirik, Kecamatan Sungai Lala, dan Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Ditempat terpisah, Sekretaris DPD II Partai Golkar Inhu, Sukirno mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik PKPU yang baru saja diterbitkan KPU RI. ''Berarti semua pihak termasuk saat uji publik, mendengar aspirasi dari arus bawah,'' sebut Sukirno.

Untuk itu harapnya, dengan adanya PKPU nomor 6 tahun 2023 hendaknya memudahkan kerja-kerja teknis baik proses pemilihan ataupun nanti setelah para caleg menjadi anggota DPRD. ''Penambahan dapil itu yakni pengabungan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim yang ada kaitan historisnya,'' terangnya.

Di Rohul, Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (7/2) membenarkan adanya perubahan ini. Diakuinya, KPU Rohul sebelumnya telah melakukan penataan dapil dan pembagian kursi dengan tiga skema yakni 4 dapil, 6 dapil, dan 8 dapil dan sudah dilakukan uji publik. Dari skema tersebut, yang menjadi salah satu opsi yang paling banyak diusulkan untuk pembagian dapil dan alokasi kursi adalah 6 dapil, dibandingkan skema 4 dan 8 dapil. Atas dasar itu, lanjutnya KPU Rohul mengusulkan ke KPU RI.

''Dari hasil uji publik, skema 6 dapil dan alokasi kursi yang paling banyak didukung. Alasannya, penambahan dapil dan alokasi kursi, adanya  keterwakilan kecamatan di Kabupaten Rohul dengan pembagian kursi yang proposional,'' jelasnya.

Adapun 6 dapil dan alokasi 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Rohul yang ditetapkan pada Pemilu Tahun 2024 mendatang yakni Dapil 1  terdiri Kecamatan Rambah, Rambah Samo, Bangun Purba dengan jumlah 8 kursi.

Kemudian Dapil 2 yakni Kecamatan Tambusai, Rambah Hilir dengan jumlah 8 kursi. Dapil 3 yakni Kecamatan Tambusai Utara dengan jumlah 7k. Dapil 4  yakni Kecamatan Kepenuhan, Bonai Darussalam, dan Kepenuhan Hulu dengan jumlah 6 kursi.

Selanjutnya Dapil 5 yakni Kecamatan Ujungbatu, Kunto Darussalam, dan Pagaran Tapah Darussalam dengan jumlah 8 kursi. Dapil 6 yakni Kecamatan Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Tandun, dan Kabun dengan jumlah 8 kursi.

''Kami akan segera sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Rohul pada Pemilu 2024 kepada partai politik dan masyarakat yang akan menjadi peserta dan pemilih pada Pemilu 2024,'' jelasnya.

Elfendri menambahkan, perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Rohul pada Pemilu 2024 tidak mempengaruhi secara teknis pelaksanaan dan tahapan pemilu yang ada. Hanya saja, tambahnya, dengan perubahan ini, KPU Rohul dan jajaran akan bekerja lebih teliti dalam hal kesiapan pendistribusian logistik pemilu hingga pelaksanaan di hari pencoblosan nantinya.

Di Dumai, KPU Kota Dumai juga memastikan penambahan kursi anggota DPRD Kota Dumai. ''Dibandingkan pemilu sebelumnya tahun 2019 lalu, pada Pemilu 2024 di Kota Dumai ada penambahan lima kursi anggota dewan. Sebelumnya sebanyak 30 kursi menjadi 35 kursi,'' ujar Komisioner KPU Dumai Edi Indra, Selasa (7/2).

''Penambahan lima kursi ini sesuai dengan usulan yang sudah kami sampaikan ke KPU pusat terkait penambahan kursi dewan seiring bertambahnya jumlah pendudukan Dumai yang saat ini sudah berada di atas 300 ribu jiwa,'' tambah Indra.

Sementara terkait dapil, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 akan ada perubahan daerah pemilihan. ''Secara keseluruhan untuk dapil pada Pemilu 2024 mendatang tetap empat dapil seperti tahun 2019 yang lalu. Namun ada perubahan gabungan daerah pemilihan pada tahun ini,'' lanjut Indra.

Diterangkan Indra untuk tahun 2024 untuk gabungan daerah pemilihan yakni, Dapil 1 yakni Kecamatan Dumai Selatan dan Kecamatan Dumai Kota, Dapil 2 yakni Kecamatan  Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai, Dapil 3 yakni Kecamatan Bukit Kapur, dan Dapil 4 yakni Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan.

Di Siak, jumlah kursi DPRD Kabupaten Siak dan dapil tidak ada perubahan dengan Pemilu 2019. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal. Disebutkan Ahmad Rizal, 40 kursi DPRD yang terbagi menjadi empat daerah pemilihan.

Dapil 1 dengan  jumlah kursi 11, terdiri dari 6 kecamatan yaitu Siak, Sungai Apit, Bungaraya, Sabak Auh, Mempura, Pusako. ''Dapil 2 ada 9 kursi terdiri dari Kecamatan Dayun, Kerinci Kanan, Koto Gasib dan Lubuk Dalam,'' terangnya. ''Dapil 3 ada 10 kursi, terdiri dari Kecamatan Tualang. Dapil 4 ada 10, kursi terdiri dari Kecamatan Minas, Sungai Mandau dan Kandis,'' tambahnya.

Pemetaan dapil ini juga telah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat Senin (6/2). ''Rancangan peraturan KPU tentang dapil dan alokasi kursi sudah disetujui bersama,'' ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, kenaikan dapil tersebut merupakan implikasi pembentukan empat provinsi baru di Papua. Kemudian, alokasi kursinya dari 575 menjadi 580. Pembentukan empat daerah otonomi baru tersebut juga berdampak pada pembagian dapil di level DPRD provinsi. Ada kenaikan dari 272 menjadi 301 dapil. ''Karena kan ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu,'' ujarnya.

Penambahan dapil DPRD provinsi tersebut, lanjut Hasyim, juga menyebabkan kenaikan jumlah kursi yang tersedia. Yakni, dari 2.207 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 2.376 kursi di Pemilu 2024. Seusai disepakati, draf PKPU diproses untuk disahkan. Sesuai tahapan, sebaran dapil dan alokasi kursi tersebut wajib ditetapkan paling lambat 9 Februari.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya setuju dengan perubahan dapil dan alokasi kursi tersebut karena KPU telah menjalankan saran-sarannya. Di antaranya, menggelar uji publik dan menggunakan data penduduk serta peta wilayah terbaru.(mng/fad/dac/kas/epp/mx12/das)

Laporan TIM RIAU POS dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook