JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bantuan hukum terhadap Politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia datang dari 374 advokat yang terhimpun dalam Persatuan Advokat Muda Indonesia. Hal itu terkait pemecatan Doli dari Partai Golkar.
Penyebab pemecatan itu sendiri karena Doli menyuarakan agar Setya Novanto segera dicopot karena menjadi tersangka kprupsi e-KTP. Menurut Ketua Divisi Media Massa dan Opini Publik DPP Persatuan Advokat Muda Indonesia, Iskandar Sitorus, apa yang dilakukan Doli dan rekan-rekannya di Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) adalah melawan rezim koruptor di dalam tubuh partainya.
"Atas dasar itulah, maka kami siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap Saudara Ahmad Doli Kurnia," katanya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (6/9/2017).
Apalagi, proses pemecatan berlangsung begitu cepat dan tanpa prosedur yang benar. Partai hanya sekali mengeluarkan peringatan, yang dilanjutkan dengan pemecatan. Kemudian tanpa melalui rapat organisasi, dan terkesan dipaksakan.
"Bahwa tindakan pemecatan itu adalah bentuk mal praktik administratif, karena dilakukan dengan tidak sesuai prosedur, baik yang berlaku di sebuah organisasi maupun perusahaan manapun," ucapnya.
Dikatakannya, tidakan pemecatan itu dianggap bentuk kesewenang-wenangan kepemimpinan politik, yang mengarah pada berkembangnya sikap otoritarianisme dan barbarianisme.
"Bahwa tindakan pemecatan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM," jelasnya.
Dia memandang, di era politik, demokrasi, dan hukum modern seperti saat ini, setiap individu memiliki kebebasan dan hak azazi memilih aspirasi politiknya.
"Dengan memecat keanggotaan seseorang dari organisasi atau partai politik, apalagi dengan prosesur dan alasan yang mengada-ada merupakan pelanggaran terhadap pasal 28 UUD 1945," tuntansya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama