HARRIS-SYAMSUAR DEKATI PARPOL LAIN

Lewat Jalur Perseorangan Minimal 470 Ribu Dukungan

Politik | Rabu, 06 September 2017 - 12:40 WIB

Lewat Jalur Perseorangan Minimal 470 Ribu Dukungan
Ilham M Yasir (Komisioner KPU Riau)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Partai Golkar satu-satunya partai yang bisa mencalonkan bakal calon gubernur tanpa koalisi di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018. Partai berlambang beringin itu pun sudah menetapkan nama petahana H Arsyadjuliandi Rachman sebagai bakal calon.

Alhasil Bupati Siak H Syamsuar dan Bupati Pelalawan HM Harris yang sejatinya juga ingin maju di kursi Riau 1 dengan Golkar harus mencari perahu lain. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena perlu berbagai lobi dengan partai-partai lain yang harus berkoalisi. Jika itu tidak bisa, tentu lewat jalur perseorangan atau independen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait lewat jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menginformasikan kepada para bakal calon, minimal dukungan yang harus dikumpulkan sekitar 470 ribu. Jumlah itu diambil dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di masing-masing daerah kabupaten/kota.

Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan, memang pihaknya belum menetapkan batas minimum dukungan yang harus dikumpulkan. Namun jika merujuk pada UU Pilkada, minimal dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir. Di mana DPT terakhir di Riau adalah DPT Pilpres yakni sekitar 4 jutaan.  “Kalau dari jumlah DPT itu, jika dihitung 8,5 persennya, ada pada angka sekitar 470 ribu dukungan. Namun memang itu baru hitung-hitungan awal saja, nanti kami akan menetapkan berapa angka pastinya dan tahapan itu akan dimulai 9 September mendatang,” jelas Ilham.

Untuk metode penghitungannya, lanjut Ilham, akan dilihat DPT dari 11 kabupaten/kota yang sudah melakukan Pilkada. Sedangkan khusus untuk Kabupaten Indragiri Hilir, karena belum melakukan Pilkada, maka DPT-nya akan diambil dari DPT Pilpres yang lalu. “Data-data tersebut nantinya akan dihitung semua dan baru bisa didapat berapa angka pasti jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan. Penghitungan kali ini berbeda dengan pilkada 2017, karena tidak lagi berdasarkan data pemilu, namun berdasarkan data pilkada,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dukungan untuk balon Gubri jalur perseorangan itu juga minimal harus ada di 50 persen kabupaten/kota di Riau. Di mana ada 12 kabupaten/kota di Riau sehingga 50 persennya berarti dukungan minimal harus ada di enam kabupaten/kota di Riau.

“Kami membuka ruang bagi para balon Gubri melalui jalur perseorangan yang ingin bertanya tentang regulasi pendaftaran dan syarat perseorangan. Kami juga akan jemput bola langsung atau mendatangi posko jika sudah ada yang ingin maju melalui jalur ini,” jelasnya.

Dalam pengumpulan berkas dukungan nantinya, pihaknya berharap agar tim balon Gubri dapat menyusun dukungan dirinci mulai tingkat kelurahan, kecamatan dan baru pada tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut juga akan memudahkan tim verifikasi melakukan pengecekan data faktual di lapangan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook