JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri tak berhenti menyeret Novel Baswedan ke masalah pidana. Meskipun penyidik andalan KPK itu akhirnya dipulangkan, Novel tetap akan diserahkan ke kejaksaan, Senin pekan depan (7/12).
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan apa yang dilakukan instansinya sudah sesuai prosedur. “Kan sesuai kesepakatan, kasus yang sudah masuk penyidikan tetap dilanjutkan prosesnya. Yang dihentikan kan yang masih penyelidikan. Kasus Novel, AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) itu sudah penyidikan,” terang Badrodin usai menjadi pembicara kunci di sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (4/12).
Polisi asal Jember itu menyebut perkara Novel sudah tuntas di penyidikan. Dengan demikian sudah menjadi tugas penyidik untuk menyerahkan berkas dan tersangkanya ke kejaksaan. Badrodin tak menampik bahwa dalam hal pelimpahan tahap dua itu, instansinya kurang berkoordinasi dengan kejaksaan.
Awalnya Novel akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun Kejagung menolak. Gedung Bundar, julukan Kejaksaan Agung, menyarankan Novel dilimpahkan ke Kejari Bengkulu sesuai tempat kejadian perkaranya.