Golput, Insentif PNS Terancam Dipotong

Politik | Selasa, 05 Juni 2018 - 11:14 WIB

Golput, Insentif PNS Terancam Dipotong
internet

KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru  akan mengedarkan surat instruksi agar pegawai negari sipil (PNS) menggunakan hak suara pada Pilkada Riau 27 Juni mendatang. Bagi pegawai yang memilih golongan putih (golput) atau tak memberikan suara, terancam menerima sanksi berupa pemotongan insentif.

Demikian diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Azwan kepada Riau Pos, Senin (4/6). Ia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan surat intruksi tersebut sebelum diedarkan kepada pegawai maupun tenaga harian lepas (THL). “Sudah, itu sudah siap, tinggal menunggu ditandatangi dan diberikan nomornya,” ujar Azwan.

Baca Juga :Imbau Masyarakat Tak Golput

Lanjut Azwan, surat tersebut nantinya diberikan melalui kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), selanjutnya untuk disampaikan kepada seluruh pegawai. Lalu sambung mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, pegawai yang telah menggunakan hak suaranya pada Pilgubri diminta menunjukkan bukti bahwasanya telah melakukan pemilihan.

“Pegawai yang menggunakan hak suaranya, nanti kepala OPD akan meminta buktinya,” tambah Azwan.

Bagi pegawai tidak menggunakan hak suara atau golput maka akan dijatuhi sanksi. Namun ketika disinggung mengenai sanksi yang diberikan Azwan belum dapat menjawabnya secara pasti‎.

“Bisa teguran tertulis, lisan atau insentifnya dipotong,” imbuh mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Asisten I Bidang Pemerintahan, dasar ada instruksi tersebut lantaran pelaksanaan Pilkada ditetapkan sebagai libur nasional. Supaya setiap warga negara yang dapat menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi kata Azwan, ada indikasi hari libur  tersebut disalahgunakan pegawai.

“Hari itu digunakan untuk pergi jalan-jalan, ada indikasi seperti itu. Bahkan hasil penelitian dari KPU, partipasi pemilih dari kalangan pegawai rendah, ketimbang pedagang kaki lima. Ini sangat luar biasa, maka kita ingin pegawai mesti memberikan contoh yang baik,”paparnya

Sementara itu terhadap perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha, Azwan menyampaikan, pihaknya akan meminta agar memberikan waktu bagi karyawan melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). ‎Kita sudah meminta Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, red) untuk menyampaian ke perusahaan-perusahaan,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan.

Sedangkan bagi pusat perbelanjaan dan mall yang ada di Kota Bertuah, diminta beroperasi setelah pelaksanaan pemungutan suara berakhir. “Kami akan beri intruksi. Apakah nanti buka di atas pukul 12.00 WIB, setelah karyawan menggunakan hak suara. ‎Ini semua kita lakukan supaya partisipasi pemilih di Kota Pekanbaru tertinggi,” pungkas Azwan.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook