TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) saat ini tengah membentuk badan Ad Hoc Penyelengga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Inhil H Herdian Asmi kepada Riau Pos, Selasa (3/1). Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Diketahui, Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, dan termasuk pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan KPPS.
"Demikian pula PPS. Mereka dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa,"tukasnya.
Untuk KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS, yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.(ind)