KPU Rohil Sosialisasikan Daerah Pemilihan

Politik | Rabu, 03 Mei 2023 - 11:40 WIB

KPU Rohil Sosialisasikan Daerah Pemilihan
Ketua KPU Rohil Supriyanto MSi dan sejumlah komisioner KPU foto bersama perwakilan partai dan lintas organisasi pada kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Rohil pada Pemilu 2024, Senin (1/5/2023) di Bagansiapiapi. (KPU ROHIL)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) gelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Rohil pada pemilu 2024, awal pekan ini di Bagansiapiapi.

Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSi, sejumlah komisioner KPU Rohil, Komisioner Bawaslu Rohil Jaka Abdillah SAg, perwakilan dari 18 parpol, perwakilan pemkab Rohil serta dari unsur lintas organisasi.


Komisioner KPU Rohil Eka Murlan SE menyampaikan kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan, baik bagi pihak yang berkepentingan langsung yakni partai politik maupun masyarakat luas ataupun organisasi.

Ia menerangkan agar parpol peserta pemilu dapat mengetahui dan mempersiapkan sesuai dengan tahapan-tahapan berkenaan dengan pencalonan. Tahapan pertama dimulai dengan tahapan pengajuan bakal calon pada 1 sampai 14 Mei 2023. Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi pada 15 sampai 23 Juni 2023.

“Di tahapan pengajuan ini kami menerima pengajuan bakal calon dengan dua pola,” katanya.

Tahapan pengajuan pada pola pertama yakni 1 sampai 13 Mei 2023 menerima pengajuan bakal calon dari jam 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB. Kemudian pola kedua yakni pada hari terakhir yaitu 14 Mei 2023 menerima pengajuan bakal calon dari jam 08.00 wib hingga jam 23.59 wib.

Sedangkan dokumen yang harus disampaikan oleh parpol dalam pengajuan bakal calon ada tiga diantaranya dua dokumen fisik yakni dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh pengurus parpol tingkat kabupaten dan model B daftar bakal calon.

Kemudian satu dokumen syarat administrasi bakal calon yang diikuti melalui sistem informasi pencalonan (Silon). “Mudah-mudahan selama proses tahapan ini berjalan dengan lancar. Kami juga membuka help desk layanan pencalonan untuk parpol atau masyarakat luas yang ingin berkonsultasi yang berkenaan dengan tahapan tahapan pencalonan parpol, anggota DPRD Rohil. Selain itu kami juga membuka layanan via telepon atau WA dalam hal jika ada yang ingin ditanyakan parpol atau masyarakat tentang hal pencalonan,” kata Eka Murlan.

Ketua KPU Rohil Supriyanto mengharapkan agar para pengurus parpol dalam mengikuti proses tahapan pengajuan bakal calon bisa memanfaatkan jadwal di masa-masa awal tahapan.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook