JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran, Eggi merasa sudah pernah diperiksa hingga ratusan pertanyaan oleh pihak kepolisian.
Ternyata, yang mewakili Eggi Sudjana adalah pengacaranya yaitu Pitra Romadoni. Menurut Pitra, kliennya sudah cukup memberikan keterangan pada polisi. Eggi sempat diperiksa Polda Metro Jaya pada 26 April 2019 lalu.
’’Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silahkan datang ke kediaman (Eggi) atau kantor kita (tim advokasi Eggi),’’ kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Eggi menegaskan kliennya tak bisa dipidana karena saat menyerukan soal people power kapasitas Eggi adalah sebagai anggota tim advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menjelaskan seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat ketika menjalankan tugasnya.
Maksud people power itu menurutnya adalah terkait kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019. Dia menambahkan pernyataannya hari ini mewakili kliennya. ’’Yang dikatakan makar itu adalah setengah rakyat Indonesia itu bisa dikuasai atau digerakkan, ini kan Eggi Sudjana adalah seorang sipil, bukan militer,’’ ucap dia.