MENJADI POLEMIK

Soal Gaji Mega di BPIP, Gerindra: Bisa Jadi Disengaja Pemerintah untuk...

Politik | Sabtu, 02 Juni 2018 - 19:15 WIB

Soal Gaji Mega di BPIP, Gerindra: Bisa Jadi Disengaja Pemerintah untuk...

JAKARTA (RIAUPOS.CO)‎ - Besarnya gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencapai Rp100 juta lebih mengagetkan masyarakat.

Gaji itu bahkan melebihi gaji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Menyikapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Arief Poyuono mengaku yakin, sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati tidak ingin mendapatkan gaji sebesar itu.

Bahkan, dia meyakini apabila diberikan, Megawati pun akan menolak.
Baca Juga :Budi Kurniawan Sampaikan Surat Pengunduran Diri dari Pengurus DPC Gerindra Kampar

"Sebab Ibu Mega itu sudah enggak perlu lagi gaji sebesar itu. Wong anak Ibu Mega sudah pada sukses kok," katanya saat dihubungi, Sabtu (2/6/2018).

Karena itu, dia menduga besarnya gaji yang diberikan ke Megawati itu disengaja dilakukan oleh pemerintah untuk menyudutkan Presiden ke-5 RI itu.

"Ini bisa jadi Perpres terkait gaji Ibu Megawati yang sangat besar di BPIP disengaja oleh pemerintah untuk mendegradasi nama Ibu Mega," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Di samping itu, sejumlah tokoh nasional pun duduk menjadi pejabat BPIP.

Adapun gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Yang menduduki Kepala BPIP ialah Yudi Latif, sedangkan Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat oleh Megawati Soekarnoputri. Sementara itu, anggota dewan pengarah BPIP, antara lain, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Aqil Siroj, Ma’ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.

Inilah daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000

Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000

Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000

Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000

Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

(gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook