"Sebab Ibu Mega itu sudah enggak perlu lagi gaji sebesar itu. Wong anak Ibu Mega sudah pada sukses kok," katanya saat dihubungi, Sabtu (2/6/2018).
"Ini bisa jadi Perpres terkait gaji Ibu Megawati yang sangat besar di BPIP disengaja oleh pemerintah untuk mendegradasi nama Ibu Mega," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Di samping itu, sejumlah tokoh nasional pun duduk menjadi pejabat BPIP.
Yang menduduki Kepala BPIP ialah Yudi Latif, sedangkan Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat oleh Megawati Soekarnoputri. Sementara itu, anggota dewan pengarah BPIP, antara lain, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Aqil Siroj, Ma’ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.
Inilah daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama