PILRES 2019

Ijtimak Ulama III Minta Jokowi - Kiai Ma’ruf Didiskualifikasi, Ini Sikap KPU

Politik | Kamis, 02 Mei 2019 - 15:57 WIB

Ijtimak Ulama III Minta Jokowi - Kiai Ma’ruf Didiskualifikasi, Ini Sikap KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan(int)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati poin rekomendasi Ijtimak Ulama III.

Baca Juga :Luhut Bocorkan Pidato Kemenangan Jokowi

KPU menilai poin rekomendasi Ijtimak Ulama III memiliki semangat untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang adil dan transparan.

"Siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019, kami hormati," ujar Wahyu, Kamis (2/5).

Namun, dia enggan menanggapi poin rekomendasi tentang permintaan kepada KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin.

"Kepada siapa pun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu," ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Ijtimak Ulama III menghasilkan lima poin rekomendasi yang dikeluarkan pada Rabu (1/5).

Salah satu poin rekomendasi Ijtimak Ulama III ialah meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Pasalnya, para ulama yang mengikuti ijtimak menilai Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan.

"Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01," ujar Ketua Pelaksana Ijtimak Ulama Yusuf Martak. (mg10)

Berikut 5 poin lengkap rekomendasi Ijtimak Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan oenegakan hukum demgan cara syar’i dan legal dan kosntitusional. Dengan cara kecurangan, kejahatan, termasuk pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut menjalankan kecurangan Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. 

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook