Karenanya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu berpandangan bahwa dengan sikap seperti itu, pemerintah bukan hanya memperuncing persoalan, tetapi juga sengaja mempersulit legalitas kepengurusan parta Golkar.
Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu pemerintah mengeluarkan SK mencabut SK yang diterbitkan sebelumnya tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan kubu Agung Laksono. Pihak Aburizal Bakrie tidak menerima pengesahan itu dan melakukan gugatan ke pengadilan. Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa SK itu harus dicabut, sementara kepengurusan Partai Golkar harus kembali ke kepengurusan hasil Munas yang dilaksanakan di Riau lima tahun lalu..(fat)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga