Menurut Tamba, pasca penetapan hasil ini, pihaknya akan menunggu hingga tiga hari ke depan untuk mengetahui, apakah ada gugatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Medan 2015 yang ditetapkan tersebut. Setelah itu, baru kemudian KPU Medan menetapkan pemenang atau pasangan terpilih. ”Kita harus menunggu dulu kalau ada masuk gugatan tentu akan berproses di MK dan jika tidak maka kita tetapkan sebagai calon terpilih,” sebutnya.
Sementara pada rekapitulasi tersebut, hasil perhitungan yang diperoleh dari 21 kecamatan di Medan, tidak ditandatangani saksi dari pasangan REDI, Eko Charles Lumban Tobing. Pasalnya, Eko meninggalkan tempat sebelum rapat selesai. Bahkan namanya sempat dipanggil beberapa kali untuk membubuhkan tandatangan salinan berita acara. Dengan demikian, penandatanganan hanya dilakukan saksi dari pasangan BENAR yang diwakili sekretaris tim pemenangan, Sastra.
Pandapotan menyebutkan, hal tersebut tidak mengganggu keabsahan dari rekapitulasi yang akan dijadikan dasar mereka mengeluarkan surat keputusan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan 2015.” Itu tidak menjadi masalah, karena tadinya mereka sudah datang. Kita tidak tau apa yang melatarbelakangi mengapa saksi mereka meninggalkan acara sebelum selesai, namun itu juga menjadi hak mereka untuk menerimanya ataupun tidak,” ujarnya. (bal/adz/rpg)