SUDIRMAN SERAHKAN REKAMAN LENGKAP KASUS FREEPORT

Adu Kuat Kepentingan di Sidang MKD

Politik | Kamis, 03 Desember 2015 - 11:14 WIB

Sudirman juga menyampaikan kedatangannya di MKD sekaligus membawa rekaman lengkap pertemuan antara Novanto yang berinisial SN di rekaman, pengusaha M Reza Chalid (MR) dan pimpinan PT Freeport Maroef Sjamsoeddin (MS). Rekaman berdurasi sekitar 1 jam 20 menit itu lengkap dengan transkrip yang sudah disiapkan Sudirman.

“Kami meminta jika diperkenankan untuk memutar rekaman. Jika dibutuhkan, kami akan sampaikan rekaman utuh,” kata Sudirman. Ketua MKD Surahman Hidayat langsung menerima fotokopi berikut rekaman yang didapat langsung Sudirman dari Maroef Sjamsoeddin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Memasuki sesi pendalaman, jalannya persidangan nampak bertele-tele dan sarat kepentingan politik. Hal itu terutama muncul dari para anggota MKD dari Fraksi Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan. Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir kembali mempersoalkan keabsahan pembuktian rekaman. Kahar menilai rekaman itu ilegal karena direkam bukan oleh penegak hukum. Sudirman menjawab pertanyaan itu dengan santai. “Bagi saya yang terpenting bukan rekaman, tapi peristiwanya. Dimana ada pihak-pihak dalam hal ini anggota DPR didampingi seorang pengusaha melakukan negosiasi dengan perusahaan yang jelas-jelas bernegosiasi dengan pemerintah atau eksekutif,” ujarnya.

Namun, Kahar nampaknya tidak puas. Dia menanyakan sejumlah pertanyaan yang jauh dari substansi aduan. Pria yang pernah tersangkut kasus PON Riau bersama Novanto itu menanyakan isu ekspor konsentrat PT Freeport yang mendapat izin Menteri ESDM.

“Apakah betul Saudara mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat?” kata Kahar. Sudirman mengakui, dia sebagai Menteri ESDM memberikan izin ekspor konsentrat. Namun, dia merasa pertanyaan tersebut sudah melebar dari laporannya. “Apakah pertanyaan ini relevan Yang Mulia,?” ucap Sudirman.

Kahar merasa pertanyaan ini relevan sebab dia menilai izin ekspor konsentrat bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dia mengaitkan pelanggaran ini dengan komitmen Sudirman sebagai menteri yang berniat memburu rente di bidang ESDM.

“Kalau Anda melanggar UU, jangan-jangan Anda bagian dari (rente, red) itu,” tuding Kahar.

Sudirman menilai pernyataan itu menyinggung dirinya. Dirinya merasa pimpinan MKD itu telah mendiskreditkan dirinya secara sepihak. “Saya sudah jelaskan persoalan itu di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum, Yang Mulia menuduh saya dan menghakimi saya,” ucap Sudirman.

Kahar pun tetap melanjutkan pertanyaannya di luar kasus Novanto. Dia bertanya mengenai izin kepada Freeport untuk membuat limbah racun di tanah Papua. “Tidak, saya tidak pernah izinkan. Kami dapat laporan dari tim, tentu ada manajemen lingkungan, ini bicara PT Freeport atau pengaduan,” jawab Sudirman. Tak cukup di situ, Kahar juga menginterogasi Sudirman yang pernah menjadi salah satu Dewan Pakar di Partai Keadilan Sejahtera. “Saya terlibat di partai 2003, saya sudah lama tidak menjadi bagian partai,” kata Sudirman.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook