Sementara itu, KPU Bengkalis melalui komisionernya, Elmiawati melaporkan bahwa, KPU telah melaksanakan sosialiasi berbagai media seperti atribut juga pada tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya, yang tujuannya untuk menimalisir golput.
“Kami sampaikan, bahwa batas waktu audit dana kampanye ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, paling lambat 6 Desember nanti, jika dari batas waktu yang telah ditentukan, paslon tersebut tidak juga melaporkan dana kampanye ke KPU maka, peserta akan digugurkan sebagai Paslon,“ ungkap Elmiawati.
Mengingat PLN Pulau Bengkalis sering mati, yang dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPU, pihak KPU meminta bantuan pada Pemkab Bengkalis untuk menyediakan genset. “Untuk iklan kampanye melalui media, kita dari pihak KPU tidak berani melaksanakan, sebab perusahaan yang dimenangkan ULP dalam tender, tidak sesuai dengan spek,“ tambahnya.