PILPRES 2019

Tunggu Sikap MK soal Perbaikan Gugatan

Politik | Rabu, 12 Juni 2019 - 10:52 WIB

Tunggu Sikap MK soal Perbaikan Gugatan
Hasyim Asy’ari

Berdasar hasil verifikasi, KPU yakin bahwa BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan BUMN. Dengan begitu, Ma'ruf tidak wajib mundur dari dua perusahaan itu. Dia dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai cawapres meskipun tidak mundur dari posisinya di dewan pengawas syariah di dua bank tersebut.

Di luar itu, lanjut Hasyim, pihaknya pernah menggugurkan pencalonan caleg Partai Gerindra bernama Mirah Sumirat. Saat itu dia diketahui menjadi bagian salah satu anak perusahaan BUMN. Namun, status tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut disengketakan di Bawaslu dan lolos. "Menurut keterangan ahli dalam persidangan di Bawaslu disebutkan, anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN," tambah Hasyim.


Dengan demikian, pejabat atau pegawai anak perusahaan tersebut tidak perlu mundur bila hendak nyaleg. Mirah pun masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Pada pemungutan suara 17 April lalu, dia mendapat 26.522 suara di dapil Jabar VI. Jawa Pos (JPG) juga menelusuri status dua bank itu. Berdasar company profile masing-masing, BNI Syariah dan Mandiri Syariah mencantumkan identitasnya sebagai perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau PT. Tidak ada embel-embel Persero di belakangnya sebagaimana yang lazim digunakan BUMN berbentuk PT. Meskipun, 99 persen sahamnya memang dimiliki BUMN.

Sementara itu, cawapres Ma’ruf Amin mengakui masih menjabat dewan pengawas syariah (DPS) di dua bank. Yaitu Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. ’’DPS kan bukan karyawan. Saya bukan karyawan,’’ katanya saat ditemui di kantor MUI. (byu/fat/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook