Dia menyampaikan, pernyataan Bowo Sidik yang menyebutkan Nusron Wahid terlibat dalam kasus serangan fajar dapat dijadikan bukti awal pelanggaran Undang-Undang (UU) pemilu tersebut. Dia mengaku heran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai bertindak pasif dalam kasus tersebut.
’’Saya heran kok Bawaslu ini tidak melihat apa-apa. Kita gak perlu lapor ke Bawaslu sebetulnya. Mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan bukti-bukti. Kalau saya hitung-hitung 400 ribu amplop itu berartikan menargetkan 400 ribu suara. Itu bisa 3 atau 4 kali lipat suara caleg saja,’’ tuturnya.
Apalagi, dia menyinggung, amplop yang digunakan untuk serangan fajar tersebut diduga ada keterkaitan dengan salah satu paslon yang bertanding di pemilihan presiden 2019. Itu terbukti ditemukannya cap jempol dalam 400 ribu amplop yang siap beredar tersebut.
’’Diduga cap jempol ini diasosiasikan sebagai gestur paslon 01. Karena itu banyak bukti lain juga itu harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu,’’ sambungnya.
Sebelumnya, Bowo mengatakan, Nusron Wahid memintanya untuk menyiapkan 400 ribu amplop putih yang berisikan uang. Dugaan KPK, amplop berisikan uang itu akan digunakan Bowo sebagai ‘amunisi’ serangan fajar agar bisa maju kembali sebagai anggota legislatif.