Namun demikian prosesnya tidak sampai di sini, masih banyak langkah yang harus dilalui sesuai juklak DPP tentang Pilkada Serentak 2018. Salah satunya perlu dilakukan penjaringan calon-calon untuk dipasangkan dengan kader terbaik PPP tersebut. Dengan jumlah kursi Fraksi PPP di DPRD Riau 5 orang, tentu tidak mungkin bisa maju sendiri, perlu koalisi partai politik lainnya untuk mendapat 13 kursi.
‘’Oleh karena itu di sinilah kita minta kepada Ketua DPW PPP Riau beserta calon PPP yang akan maju melakukan lobi-lobi politik dengan calon-calon lainnya, supaya bisa maju bersama dalam Pilgubri mendatang,’’ terangnya.
Di samping rekomendasi balon Gubri, Rapimwil juga menetapkan jadwal pelaksanaan konsolidasi organisasi di tingkat DPC dan PAC. Pertama, pelaksanaan muscab/kecamatan harus sudah selesai maksimal 31 Agustus 2017 dan musyawarah desa 15 September 2017.
Kedua, DPC PPP harus melaksankan LKKD paling lambat Desember 2017. Ketiga, DPC dan DPW PPP harus segera membentuk Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) untuk melaksanakan inventarisasi bakal caleg dan melaksanakan bimtek SIAPPP.com dan membuka pendaftaran anggota secara online/offline paling lambat 30 September 2017.
‘’Semoga rekomendasi Rapimwil tersebut dapat dipatuhi dan dijalankan seluruh pimpinan dan kader PPP se-Riau demi terwujudnya target 3 besar PPP sebagai pemenang Pemilu 2018,’’ ujarnya.(rdh/c)