Mardani Ali: Tak Etis Program Kementerian Dimanfaatkan untuk Elektoral

Politik | Selasa, 01 November 2022 - 21:30 WIB

Mardani Ali: Tak Etis Program Kementerian Dimanfaatkan untuk Elektoral
Mardani Ali Sera (MPR RI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak perlu mundur. Hal ini sebagaimana putusan MK terkait uji materi Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu.

Mardani menegaskan, menjadi capres-cawapres merupakan panggilan hati sebagai negarawan. Karena itu, seorang negarawan seharusnya bisa mundur dari jabatan menteri apabila menjadi capres-cawapres.


“Tanpa putusan MK atau putusan apapun, seorang capres digerakkan oleh hati nuraninya. Masih menjabat sebagai menteri dan nyapres, mestinya bertentangan dengan sikap negarawan. Amanah menteri itu berat,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut, menjadi seorang capres-cawapres merupakan amanah yang berat. Dia khawatir, jalannya pemerintahan akan terganggu apabila ada seorang menteri yang menjadi capres.

“Pengawasan penyalahgunaan menteri yang mencalonkan diri sebagai capres/cawapres wajib ditingkatkan. Tidak etis jika yang bersangkutan memanfaatkan program kementerian untuk tujuan elektoral,” tegas Mardani.

“Di atas hukum positif ada etika dan norma. Jikapun legal formal ‘dibenarkan’ namun secara moral etika jelas menjadi lemah, karena potensi penyalahgunaan wewenang menjadi terbuka,” sambungnya.

Oleh karena itu, Mardani meminta pengawasan publik terhadap menteri yang akan menjadi capres maupun cawapres.

“Ayo publik kita lihat mana capres yang siap jadi negarawan,” ungkap Mardani.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan bunyi:

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 Ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, MK membolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook