"Kedekatan jarak antara Australia dengan wilayah timur Indonesia menjadi salah satu alasan banyaknya kapal yacht Australia yang berkunjung ke Indonesia. Luas dan kayanya wilayah laut Indonesia menjadikan bangsa kita berpotensi besar untuk menjadi destinasi pariwisata bahari terkemuka di kawasan Asia Pasifik,” kata Menpar Arief Yahya.
Untuk mendukung event ini, Kemenpar pun mengeluarkan kebijakan bebas visa. Kebijakan Bebas Visa Kunjungan hanya memperbolehkan izin tinggal selama 30 hari di Indonesia. Jika menggunakan Visa on Arrival, batas waktunya 60 hari.
"Untuk para yachter, Indonesia sudah menyediakan social culture visa. Masa berlakunya 60 hari dan bisa diperpanjang 4 x 30 hari. Jadi para yachter bisa berpetualang selama enam bulan," terang Menpar Arief Yahya.
Untuk mengantisipasi kunjungan dan lama tinggal, Pemerintah Pusat dan Daerah juga mulai memikirkan adanya kebutuhan pelabuhan pariwisata atau setidaknya dermaga wisata karena peningkatan pelayanan memang menjadi nyawa dari wisata yacht.
"Mulai dari Clearance in and out, Custom, Immigation Stamp Passport, karantina dan Syahbandar harus all out memback up ini bila ingin wisata yacht Indonesia berkompetisi dengan global player lainnya. Sekarang sudah jauh lebih baik, tinggal klik http://yachters-indonesia.id dan mengisi form yang tersedia, yachter sudah bisa masuk ke Indonesia. It’s easy, kita akan perbaiki terus pelayanan," kata Menpar Arief Yahya.(adv)