"Bisa menambah isi Permendikbud, bisa juga mengurangi Permendikbud," tuntasnya.
Pada Juni 2017 lalu, Mendikbud Muhadjir Effendy telah resmi mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Permendikbud itu menegaskan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan resmi diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018.
Adapun sekolah negeri dan swasta wajib menggelar kegiatan belajar mengajar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu yang digelar Senin hingga Jumat. Menurut Muhadjir Effendy,, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap, tidak langsung di semua sekolah dasar dan menengah.
Sebab, belum semua sekolah siap karena keterbatasan infrastruktur. Tahun ini ditargetkan ada 5.000 sekolah yang siap menggelar full day school. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama