Buku Pegangan Tidak Wajib Dibeli

Pendidikan | Rabu, 26 Juli 2017 - 11:05 WIB

Buku Pegangan Tidak Wajib Dibeli
ILUSTRASI

KOTA (RIAUPOS.CO) - Setiap tahun ajaran baru, orangtua biasa mempersiapkan amunisi buku pegangan bagi anaknya. Di tahun ini, ada yang mengeluhkan bahwa buku pegangan dari anaknya yang kelas IV dulu, tidak bisa diwariskan untuk sang adik. Padahal jarak mereka hanya satu tahun.

Salah seorang wali murid, Sabirin warga Sukajadi mengatakan hal tersebut. Anaknya kini ada dua orang yang duduk dibangku SD. Tapi, buku dari si abang, tidak lagi bisa digunakan oleh si adik. Alasannya karena adanya perbedaan penerbit buku. Sehingga buku anaknya tersebut hanya menjadi tumpukkan saja di lemari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Walaupun jaraknya satu tahun, bukunya sudah beda. Jadi adiknya pakai buku baru. Memang tidak membeli. Melainkan foto kopi buku ajar milik sekolah saja,” ujarnya.

Harapan mereka, tentu buku pegangan harusnya masih bisa diwariskan. Dengan begitu, pengeluaran membeli atau foto kopi buku baru bisa berkurang. Menanggapi persoalan buku pegangan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan bahwa Kememdikbud lah yang mengatur soal buku pegangan tersebut. Termasuk masalah penerbit.

Dalam aturan juga ditentukan bahwa pihak sekolah mengeluarkan atau menganggarkan dana BOS sebesar 20 persen untuk penyediaan buku di sekolah mereka masing-masing. Buku yang berasal dari anggaran dana BOS dan ketentuan kementerian itulah yang kemudian digunakan oleh sekolah.

“Kita tidak ada menentukan buku pegangan. Semuanya langsung dari Kementerian melalui dana BOS. Buku pegangan wajib itu diberikan ke sekolah dalam jumlah berbeda-beda. Kadang ada yang cukup dengan jumlah siswa. Ada pula yang kurang,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook