Buku Pegangan Tidak Wajib Dibeli

Pendidikan | Rabu, 26 Juli 2017 - 11:05 WIB

Buku Pegangan Tidak Wajib Dibeli
ILUSTRASI

Jika buku lebih sedikit dari jumlah siswa, terpaksa siswa memakainya satu berdua. Namun, ada pula orangtua yang inisiatif membeli buku di luar atau foto kopi agar anak bisa fokus belajar. Kadis menegaskan, pihak sekolah tidak berhak mewajibkan siswa membeli dengan sekolah. Selagi buku dari dana BOS itu cukup dan bisa digunakan, gunakanlah itu sebaik mungkin.

“Tapi bagi orang tua yang mampu, sekali lagi kita tegaskan, yang mampu dan yang mau, bisa membeli buku di luar. Foto kopi saja pun boleh. Pinjam buku dari sekolah, foto kopi di luar sendiri. Bukan melalui guru. Dengan begitu, tuduhan miring terhadap guru tidak terjadi. Bagi yang tidak mampu, atau tidak mau, ya boleh dipinjam buku sekolah itu. Dirawat dengan baik. Hanya saja kondisinya kan sekarang ada sekolah-sekolah yang menambah kuota  sehingga buku yang tersedia menjadi kurang atau tidak bisa meng-cover seluruhnya,” lanjutnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia juga mengatakan bahwa buku tahun lalu juga bisa saja dipakai, asal materinya sama. “Intinya buku pegangan wajib iti, baik kurikulum 13 atau KTSP sudah disediakan di sekolah. Dibayar dengan dana BOS. Orangtua tidak ada diwajibkan membeli.

Tapi bagi yang ingin anaknya mendapat literasi dari buku lain, itu sah sah saja. Kita tidak batasi. Yang jelas, jangan sampai ada orangtua yang merasa dipaksa membeli buku oleh pihak sekolah,” tutupnya.(azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook