CARI SOLUSI GURU BAHASA INGGRIS TINGKAT SD

Ajak Guru Temui Dirjen Dikdasmen

Pendidikan | Rabu, 25 April 2018 - 09:05 WIB

(RIAUPOS.CO) - Sebanyak 300 lebih guru bahasa Inggris tingkat SD mengeluhkan tak bisa mengajar akibatnya pelajaran bahasa Inggris tak lagi menjadi mata pelajaran wajib. Selama ini pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bahasa Inggris merupakan mata pelajaran wajib.

Setelah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 diberlakukan, tidak ada lagi sekolah yang menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar sehari-hari.

Baca Juga :SMAN 1 Bangkinang Kota Terpilih sebagai Sekolah Penggerak

Adanya keluhan dari guru Bahasa Inggris, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi pendidikan akan menemui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mencari solusi terkait guru bahasa Inggris yang tidak bisa mengajar karena terbentur kurikulum K13 yang telah menghapuskan pelajaran tersebut untuk tingkat SD.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz kepada Riau Pos Selasa (24/4). Ia mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan perwakilan guru akan mendatangi Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud untuk mencari solusi.

“Kami tak mau berandai-andai. Intinya kami serius memperjuangkan hak mereka, bahkan akomodasi trasnportasi pun dari komisi III. Kami tak mau membebankan mereka. Kami juga bawa Dinas Pendidikan,” terangnya.

Ia berharap, semoga hasil dari pertemuan tersebut positif. Dan permasalahan guru bahasa Inggris tersebut bisa diselesaikan.

Sebelumnya, mulai tahun ajaran 2018/2019 mata pelajaran bahasa Inggris tingkat  SD di Pekanbaru mulai dihapuskan. Mata pelajaran tersebut akan digantikan menjadi kegiatan ekstrakurikuler, sehingga tidak menjadi mata pelajaran utama. Padahal mata pelajaran ini mulai diperkenalkan sejak tahun 1994 kepada siswa SD.

 “Kami mengeluhkan ini.  Sebab jumlah guru bahasa Inggris status PNS berjumlah 300 orang sedangkan tahun ini mulai dihapuskan. Artinya kami hanya menerima gaji bersih saja dan dihapuskan tentunya sertifikasi kami juga hilang karena jam mata pelajaran kami tidak ada,” ujar  salah seorang guru, Asmadi, usai menyampaikan aspirasinya ke anggota legislatif Pekanbaru kepada Riau Pos, beberapa waktu lalu.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, penghapusan mata pelajaran ini merupakan konsekuensi perubahan kurikulum. Hingga saat ini pihaknya telah memindahkan 20 guru bahasa Inggris SD dari 60 guru dengan status guru bantu, guru tidak tetap dan PNS yang diperjuangkan Disdik pindah ke SMP Negeri.

“Kini masih ada 40 orang guru bahasa Inggris lagi yang tengah kami perjuangkan untuk dipindahkan ke SMP. Karena guru ini masih menggunakan kurikulum KTSP,” kata Jamal.(gem)

Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook