PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah persoalan masih dirasakan wali murid pada masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya dialami Rinaldi, salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMAN 15. Dimana pada saat pendaftaran secara dalam jaringan (daring), berkas yang ia masukan ditolak lantaran tahun terbit kartu keluarga (KK) dirinya masih beberapa bulan.
"Ini kan kemaren karena saya masukan anak yang kecil ke KK. Makanya terbitan tanggal KK saya diperbarui. Jadi sudah saya tanya. Katanya memang KK minimal satu tahun. Lah saya tinggal di zonasi ini sudah sejak 2003," ungkap Rinaldi kepada Riaupos.co, Rabu (24/6/2020).
Aduan itupun ditanggapi langsung Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho yang membidangi pendidikan. Dimana ketika itu, Agung tengah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 15. Kata dia, persoalan yang dialami Rinaldi harusnya tidak terjadi. Apalagi jika dilihat dari persyaratan yang dimiliki, Rinaldi masuk kedalam zonasi yang harus di prioritaskan.
Sehingga dirinya langsung memanggil Kepala Sekolah SMAN 15 dan meminta agar mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan Rinaldi. Dari penjelasan kepala sekolah, lanjut Agung, jika terjadi kasus serupa masyarakat tinggal melampirkan foto kopi KK lama. Sehingga berkas yang ada bisa di proses.
"Tadi penjelasan kepala sekolahnya langsung lampirkan fotokopi KK lama. Jadi saya sudah minta tadi kepada kepsek supaya yang menggunakan KK yang diutamakan. Jangan malah masyarakat pakai suket lolos, sedangkan yang pakai KK karena di perbarui malah di tolak," tegasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra