Polda Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan

Pendidikan | Sabtu, 21 September 2013 - 09:31 WIB

NONGSA (RP) - Setelah menahan salah satu pengacara kondang Tanjungpinang, ER, Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan kasus penyidikan. Laporan pemalsuan data di sertifikat tanah pada laporan oleh PT Terira Pratiwi Development (TDP) itu ternyata ada dua sertifikat yang masing-masing sertifikat menyatakan kepemilikan atas 2 hektare lahan.

Selain atas nama ER, satu sertifikat lainnya atas nama IY yang tak lain ialah istri tersangka. Ditanya mengenai status IY apakah juga telah dijadikan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono tak menampiknya kalau benar ada dalam laporan pihak TDP. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas saksi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Memang di sertifikat yang satu lagi atas nama istrinya, tetapi posisinya pasif, sebab pemalsuan itu dalam tekanan dan arahan suaminya sendiri. Istrinya sudah pernah diperiksa penyidik tapi hanya sebatas saksi saja,’’ ungkap Hartono kepada RPG di ruang kerjanya, Jumat (20/9).

Ia juga tidak bisa memastikan apakah kemungkinan istrinya ikut menjadi tersangka atau tidak. Pasalnya tergantung hasil pengembangan penyidikan.

‘’Yang jelas saya mengapresiasi para penyidik yang sudah dengan kerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi sehingga laporan itu membuahkan hasil kerja nyata. Karena kasus ini kan sebetulnya sudah lama dilaporkan,’’ terangnya.

Sepeti diberitakan sebelumnya ER ditahan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas tuduhan pemalsuan data di dokumen kepemilikan tanah hingga terjadi tumpang tindih sertifikat atas lahan seluas 4 hektare di Dompak, Tanjungpinang.

ER ditahan pada Senin (16/9) malam di Rutan Mapolda kepri yang berada di Nongsa, Batam. Informasi yang berhasil dihimpun, ER berurusan dengan Polda Kepri setelah dilaporkan Anggelinus sebagai Direktur PT  (TPD) ke Polda Kepri pada Maret 2012 lalu.

Mantan Ketua Peradi Tanjungpinang ini dilaporkan karena dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut dinilai prosesnya tidak prosedural dan menabrak PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu fisik lokasi yang ditunjuk berada di atas lahan sertifikat HGB PT TPD.

Sementara itu PT TPD sudah memiliki surat tanah HGB Nomor 00872 tertanggal 8 Mei 1995 dan gambar situasi Nomor  03/PGSK/95 tertanggal 19 Januari 1995 dengan luas 3.974.330 meter persegi di lokasi yang sama dengan surat tanah yang dimiliki ER.

Sementara itu Abdul Kadir Penasehat Hukum (PH) ER saat dikonfirmasi RPG, Jumat (20/9) sore menegaskan bahwa pihaknya sudah ajukan penangguhan penahanan (PP) untuk kliennya kepada penyidik.(thr/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook