(RIAUPOS.CO) - Adanya pemekaran kelurahan beberapa waktu lalu menjadi masalah di prosedur administrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal tersebut dikarenakan banyaknya orangtua calon peserta didik yang belum memperbaharui kartu keluarga (KK). Sehingga saat proses administrasi PPDB, hal itu menjadi kendala bagi warga.
“Bingung prosedur PPDB kali ini. Apalagi masalah KK. Sekolah suruhnya urus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tapi di Disdukcapil suruhnya ke kelurahan. Karena kami belum buat KK baru, jadinya bisa juga memakai resi dari Disdukcapil sebagai tanda sudah mengurus KK guna administrasi pendaftaran di PPDB,” ujar salah satu orangtua, Ripna warga Jalan Air Hitam kepada Riau Pos, Rabu (4/7).
Lain lagi cerita Said. Ia mendaftarkan adiknya ke SMAN 5 Pekanbaru. Salah satu persyaratan adalah legalisir akta kelahiran. Dan Said mengaku dirinya bingung saat meminta legalisir akta kelahiran milik adiknya.
“Dioper-oper. Dari lurah disuruh ke camat. Dari camat disuruh ke Disdukcapil,” ujarnya, kemarin.
Said menyayangkan pihak kelurahan tidak mengetahui prosedur pengurusan legalasir untuk keperluan PPDB ini. Sehingga ia dibuat kebingungan. Tidak tahu ke mana harus melegalisir akta.
“Untungnya cepat selesai di Disdukcapil, meski ramai yang mengurus dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Dikatakan Kepala SDN 187 Pekanbaru Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Hj Legiyem Yahman SPd dengan adanya sistem zonasi di PPDB saat ini sebenarnya menjadi terobosan juga dari Wali Kota Pekanbaru karena dengan begini para masyarakat juga bisa segera memperbaharui KK sesuai dengan kelurahan baru.
“Dengan adanya pengurusan KK baru ini sesuai dengan kelurahan yang telah diperbaharui kan bisa mempermudah para orang tua juga. Nantinya pengurusan kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar juga tidak susah lagi. Sehingga pencairan dananya juga lebih mudah kan,” kata Legiyem.
Ditambahkan Legiyem, untuk yang KK-nya belum terbit itu bisa diganti dengan surat keterangan dari Disdukcapil sesuai dengan persyaratan calon peserta didik SD di surat keputusan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) kota Pekanbaru.
“Prosedur KK yang belum terbit itu memang banyak jadi permasalah di beberapa sekolah. Itu semua memang diarahkan ke Disdukcapil sesuai dengan surat keputusan Kadisdik Pekanbaru tentang petunjuk teknis PPDB SD dan SMP tahun ini,” tambahnya.
Sedangkan Kepala SDN 37 Pekanbaru Gimin SPd mengatakan, pihaknya tidak memberatkan persyaratan apabila ada orangtua yang tidak membawa kartu keluarga (KK). “Kan bisa diganti dengan surat keterangan dari RT/RW. Namun, walaupun persyaratannya harus membawa KK dan lain sebagainya, namun kami lebih mengutamakan umur calon murid,” ujarnya, kemarin.