PERMENDIKBUD DIREVISI

Di Daerah Sekolah Seenaknya Tetapkan Pungutan

Pendidikan | Senin, 11 Januari 2016 - 01:42 WIB

Di Daerah Sekolah Seenaknya Tetapkan Pungutan
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) Febri Hendri mengatakan sumbangan pendidikan di sekolah yang menyimpang itu sudah menjadi rahasia umum. "Banyak dilakukan sekolah-sekolah negeri juga," katanya.

Menurut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu salah satu modus penyimpangan tarikan sumbangan biaya pendidikan adalah sudah ditetapkan nominalnya. Umumnya nominal itu disediakan dalam bentuk beberapa opsi; paling murah, sedang, dan mahal. "Paling murahnya sampai jutaan rupiah itu bukan sumbangan namanya," jelas dia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Febri menyambut baik jika nanti Permendikbud tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan itu direvisi. Dia berharap pemangku kebijakan pendidikan di daerah harus konsisten. Termasuk juga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Febri kalau memang dana sekolah masih kurang, seperti ada program pembangunan kelas baru, kepala sekolah harus lapor ke dinas pendidikan. Kemudian dari seluruh laporan kekurangan biaya itu, disampaikan pemda ke DPRD supaya mendapatkan tambahan suntikan anggaran. "Idealnya untuk menutup biaya kebutuhan sekolah, khususnya sekolah negeri, menggunakan dulu anggaran pemerintah pusat atau daerah,’’ urai dia.(wan)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook