KETUA DPRD TEMUKAN PENJUALAN TBS DI BAWAH HARGA RESMI PEMERINTAH

Sidak ke Sejumlah PKS

Pelalawan | Kamis, 28 April 2022 - 09:44 WIB

Sidak ke Sejumlah PKS
Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH melakukan sidak harga TBS di PKS PT CAS, Desa Dundangan, Pangkalan Kuras, pascamunculnya kebijakan larangan penjualan ekspor RBD Palm Olein, Rabu (27/4/2022). (M AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Pelalawan Baharudin SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Rabu (27/4). Sidak tersebut dilakukan guna mengetahui dan memantau harga tandan buah sawit (TBS) yang diberlakukan oleh perusahaan, pasca adanya surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan perihal harga TBS, pasca pengumuman presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olein pada 28 April 2022 mendatang.

"Ya, kita telah melakukan sidak sejumlah PKS untuk memantau perkembangan harga TBS di lapangan,"terang Baharuddin kepada Riau Pos, Rabu (27/4).


Dikatakan politisi Parpol Golkar ini, sidak pertama dilakukannya di PKS PT Langgam Inti Hibrido (LIH) yang namanya sekarang berubah menjadi PT PAL, di bawah Grup Permata Hijau. Di perusahaan yang berada di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras ini, ia menemukan penjualan harga TBS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yakni dengan harga Rp2.200 per kilogramnya.

"Selanjutnya, kami melakukan peninjauan ke PKS PT Adei Plantation di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dan di lokasi ini, kami mengetahui harga TBS yang dibeli perusahaan sesuai demgan harga ketetapan pemerintah yakni Dinas Perkebunan dengan harga Rp3.300," paparnya.

Hanya saja, sambung mantan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan ini, pihaknya menemukan harga pembelian TBS oleh PKS PT Cas di Desa Dundangan Pangkalan Kuras, cukup jauh dari harga standar, yakni Rp2.100 per kilogramnya. Begitu juga di PKS PT IIS Dusun Tua, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dimana perusahaan membeli TBS petani kelapa sawit dengan harga Rp1.700 per kilogramnya.

"Jadi, fakta di lapangan yang kita temukan, banyak PKS berbeda-beda dalam penetapan harga TBS yang mayoritas di bawah harga standar. Sedangkan alibi perusahaan, karena CPO mereka masih tertimbun, sehingga tidak ada buyer atau pembeli yang berdampak pada menurunnya harga beli TBS," bebernya.

Atas kondisi tersebut, sambung Bahar yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN Adkasi), pihaknya meminta agar harus ikut turun tangan untuk pemerataan harga TBS di masyarakat sehingga petani tidak dirugikan. Artinya, pemerintah melalui Dinas Perkebunan, harus intens melakukan sosialisasi agar petani tidak menjerit. Begitu juga dengan pengawasan rutin terhadap PKS perusahaan dalam membeli harga TBS sesuai dengan surat edaran (SE) Gubri.

"Ini akibat dari multi tafsir terhadap persoalan TBS terkait pembatasan ekspor yang dijadikan alasan perusahan dalam penetapan harga secara sepihak. Tentu hal ini akan merugikan serta berdampak kepada psikologis para petani baik di Kabupaten Pelalawan khususnya serta di Riau dan di Indonesia pada umumnya," sebutnya.

Untuk diketahui, Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran perihal tindak lanjut kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein tertanggal 26 April 2022. "Kami berharap perusahaan dapat mematuhi SE tersebut, sehingga dapat memberikan ketenangan bagi petani. Artinya, beri tindakan tegas jika perusahaan masih tetap membandel," tutupnya.(ade)

Laporan Muhammad Amin Amran, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook