PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan menggelar pemusnahan 60 unit knalpot brong (racing) di halaman Mapolres Pelalawan, Selasa (25/1). Pemusnahan knalpot bukan standar hasil razia ini, dipimpin Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi Syaputra SAg didampingi Kasat Lantas AKP Lili Sulfiani SIK.
"60 unit knalpot brong yang kita sita dan musnahkan ini hasil kegiatan razia balap liar yang digelar oleh Sat Lantas Polres Pelalawan pada Sabtu (22/1) lalu di kompleks perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci. Sedangkan knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara di potong dengan menggunakan mesin gerenda," terang Wakapolres.
Diungkapkannya, penggunaan knalpot brong atau racing ini telah meresahkan masyarakat. Pasalnya, bunyi knalpot tersebut mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat di ibukota Kabupaten Pelalawanini. Khususnya saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah.
"Kita berharap dengan adanya pemusnahan knalpot brong ini, masyarakat terutama kaum muda, tidak lagi menggunakan knalpot tersebut, karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya seraya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalulintas.
Ditambahkan, pihaknya akan terus intens melaksanakan razia penertiban balapan liar dan knalpot brong atau recing di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Khususnya kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Dengan demikian, kita optimis razia ini dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini," tutupnya.(amn)