PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dua jabatan Kepala Seksi (Kasi) di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diganti. Serahterima jabatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kejaksaan Sp 6, Pangkalan Kerinci ini, dipimpin Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH, Senin (23/8) sore.
Pada sertijab yang digelar secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat ditengah pelaksanaan PPKM ini, Kajari Pelalawan melantik dan mengambil sumpah jabatan Anrio Putra SH MH yang sebelumnya menjabat jaksa fungsional di Kejari Siak, sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan. Ia mengantikan Marthalius SH yang mendapat jabatan baru sebagai Kasi Pidum Kejari Kuansing.
Kemudian Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pelalawan, dijabat Johannes Sitanggang SH yang sebelumnya menjabat jaksa fungsional di Kejari Rohil. Dia mengantikan Fahmi Jalil SH MH yang dimutasi sebagai Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, Sumut.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasi Intelijen, Sumriadi SH kepada Riau Pos, Selasa (24/8).
Dikatakannya, peralihan jabatan ini, merupakan hal yang wajar untuk penyegaran organisasi di tubuh institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Pelalawan. Hal ini juga perlu dilakukan untuk pembinaan individu agar mendapatkan pengalaman baru. Sehingga tumbuh dedikasi yang berguna bagi bangsa dan negara.
"Jadi, pergantian jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan pengembangan karir. Bukan hanya kegiatan formalitas dan seremonial. Tetapi lebih mengarah pada kepentingan peningkatan kinerja pelayanan publik," terangnya.
Untuk itu, sambung Kajari, dirinya mengingatkan para pejabat dapat menjaga integritas. Terutama dalam penanganan perkara. Hindari perilaku penyalahgunaan wewenang dan jangan sampai terjadi permainan penyelesaian perkara. Pasalnya, hal ini dapat merusak citra dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Saya juga berharap, seluruh pejabat struktural maupun fungsional dapat memberikan keteladan yang baik. Tidak menonjolkan kekuasaan atau wewenang dalam melaksanakan tugas. Artinya, pegang teguh sumpah jabatan karena kejaksaan adalah penegak hukum yang mumpuni," ujarnya.(amn)