Menjambret, Anak Pedagang Emas Ditangkap

Pelalawan | Selasa, 25 Februari 2020 - 11:12 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- PO alias Putra (16), warga Kelurahan Tangkerang Kota, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring personel Satreskrim Polres Pelalawan menuju sel tahanan, Senin (24/2).

Anak pedagang emas di Kota Pekanbaru ini, nekad melakukan aksi penjambretan di wilayah Kecamatan Pangkalankerinci dan Pangkalankuras bersama bersama tiga rekannya yakni MOR alias Oscar (19), MZ (17) dan I. Hal tersebut dilakukan pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Pekanbaru ini karena kecanduan narkoba jenis sabu.


Namun naas, tiga dari empat pelaku ini akhirnya berhasil ditangkap warga, ketika mencoba merampas satu gelang emas seberat 16,9 gram milik korban Masrikaya. Saat  itu korban mengendarai sepeda motor di Jalan Datuk Laksamana, Pasar Baru, Kelurahan Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras. Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial I, saat ini masih tengah diburu petugas.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK kepada Riau Pos saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres, Senin (24/2). Dikatakannya, aksi tiga dari empat pelaku jambret ini telah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya para ibu-ibu. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah tujuh kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Dan barang hasil curas tersebut dijual untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Ya, saat ini tiga dari empat pelaku beserta barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 16,9 gram, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BM 5246 AAU berwarna hitam dan BM 4172 AA berwarna cokelat, telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara. Hanya saja, karena dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah anak dibawah umur serta pelajat (PO dan MZ, red), maka kita hanya ekspose pelaku MOR alias Oscar," terangnya.

Diungkapkan mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) ini, bahwa Penangkapan tiga dari empat pelaku ini, berawal ketika mereka melihat seorang ibu yang diketahui bernama Masrikaya, melintas di jalan Datuk Laksamana tepatnya di Pasar Baru Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras menggunakan sepeda motor, Rabu (19/2) pekan lalu. Melihat sang ibu mengenakan sebuah gelang emas, maka ke empat pelaku langsung mendekati dan memepet korban mengunakan dua sepeda motor dari kiri dan kanan. Kemudian, satu dari pelaku langsung merampas gelang emas milik korban dari tangan kiri. Korban yang mengetahui dirinya dijambret, spontan langsung berteriak yang akhirnya mengundang perhatian warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan korban, berusaha memberikan pertolongan dengan mengejar para pelaku yang melarikan diri ke arah Pangkalankerinci menggunakan sepeda motor. Namun naas, satu dari empat pelaku yang diketahui bernama Oscar terjatuh dari sepeda motor dan berhasil ditangkap warga.

Kemudian, warga langsung menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Pangkalankuras yang kemudian melakukan pengembangan.

"Sehingga, selang waktu 1 jam, dua pelaku lainnya yakni PO alias Putra dan MZ, ditangkap petugas di Jalan Lintas Timur Pangkalankerinci saat hendak lari ke arah Pekanbaru," ujarnya seraya menyebutkan ketiga pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook