PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Joker Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengukir prestasi besar dengan membekuk dua orang pengedar narkoba lintas provinsi.
Pasangan kekasih berinisial EL (38) dan IM (45) itu, ditangkap di kediamannya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket besar dengan berat kotor setengah kilogram (500 gram).
"Ya, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram, telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK, didampingi Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH kepada Riau Pos saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pelalawan, Rabu (18/5) siang.
Dikatakan Iptu Rejoice Benedicto Manalu bahwa, kedua pelaku ini ditangkap atas informasi masyarakat. Dimana di sebuah rumah di Toro Jaya, Kecamatan Ukui, sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, maka Tim Joker Resnarkoba Polres Pelalawan langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
"Dan alhamdulillah, Ahad (15/5) sekitar pukul 23.00 WIB, kita berhasil menangkap seorang pelaku wanita berinisial EL, di rumahnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui," sebutnya.
Kemudian, saat dilakukan pengeledahan di dalam rumahnya, polisi berhasil menemukan tas berisi 15 paket besar sabu dengan berat kotor 473 gram. Dan satu bal plastik pembungkus sabu. Atas barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan lanjut.
"Jadi, dari pengakuan EL, haram itu didapatnya dari pacarnya IM yang tinggal tak jauh dari kediamannya di Dusun Toro Jaya. Dan atas informasi tersebut, Tim Joker langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku IM, tanpa adanya perlawanan," paparnya.
Dari tangan tersangka IM, lanjut Rejoice, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 14,5 gram dan sebuah handpone merek Nokia. Sedangkan pengakuan tersangka, barang bukti itu diperolehnya dari seorang bandar besar narkoba di Riau berinisial DW. Hanya saja, saat dihubungi petugas mengunakan Hp IM, alat komunikasi DW sudah tidak aktif. Sehingga DW menjadi daftar pencaharian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
"DW, bandarnya masuk dalam DPO, kita. Sedangkan kedua tersangka yakni EL dan IM, kita jerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman kurangan penjara," tutupnya.(ade)
Laporan M AMin Amran Pangkalan Kerinci