PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Sempat tertunda pada Senin (12/1) lalu, Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memastikan komitmennya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, Polres Pelalawan akan melakukan upaya persuasif untuk menertibkan massa agar tidak terjadi konflik.
"Ya, pasca ditunda Senin (12/1) lalu hingga Kamis (16/1), kita masih terus melakukan upaya persuasif agar massa yang menduduki lahan hutan negara ini dapat segera membubarkan diri dan tidak menghalangi eksekusi putusan MA. Sedangkan upaya ini kita lakukan untuk memberikan ketenangan psikologis masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik antara pihak penegak hukum dengan masyarakat saat eksekusi nantinya dilakukan," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Edi Haryanto kepada Riau Pos, kemarin.
Diungkap Kapolres, saat ini personil gabungan TNI dan Polri telah disiagakan untuk mendampingi tim DLHK Riau melakukan eksekusi lahan hutan negara tersebut yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sedangkan nantinya lahan tersebut akan dilakukan pemulihan sebagai lahan hutan negara oleh tim DLHK Riau. Karena di areal ini adalah kawasan hutan negara dan dirampas untuk negara melalui Dinas Kehutanan C/q PT Nusa Wana Raya selaku pemegang izin dari Kementerian DLHK.
"Jadi, jika upaya persuasif yang kita lakukan tidak juga di indahkan oleh massa yang menduduki lahan hutan negara ini, maka tentunya eksekusi paksa akan tetap dilakukan. Artinya, eksekusi ini pasti akan dilakukan karena keputusan MA sudah final dan harus dilaksanakan. Untuk itu, kita berharap agar massa dapat menerima putusan tersebut dan dapat menahan diri dengan tidak melakukan aksi yang berdampak memicu terjadinya konflik. Artinya, proses eksekusi putusan MA ini tidak akan bisa dibatalkan, meski masyarakat melakukan upaya peninjauan kembali (PK) ," papar mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) ini.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH. Dikatakannya, bahwa masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu, diharapkan dapat mematuhi keputusan MA Nomor 1087K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November 2018. Terlebih lagi kepada pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ), juga harus patuh dan tunduk pada hukum negara dengan melaksanakan putusan MA tersebut. Salah satunya dengan segera membayar denda sebesar Rp5 miliar ditambah dengan kebun kelapa sawit seluas 3.323 hektare diambil oleh negara.
"Memang dalam hal ini tupoksi kita bukan sebagai eksekutor. Tapi dalam permasalahan ini, kita juga meminta dengan tegas agar PT PSJ dapat patuh dan tunduk dengan putusan MA," ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Koperasi Gondai Bersatu, Rodisi Lubis mengatakan, masyarakat akan tetap mempertahankan lahan kebun mereka yang telah menjadi sember penghidupan bagi mereka.
"Jadi kami siap tempur untuk mempertahankan lahan lahan kebun sawit yang telah kami tanam sejak tahun 1996 silam ini. Apalagi lahan ini merupakan tanah ulayat leluhur kami," urainya.(zed)
Laporan Muhammad Amin, Langgam