DI PELALAWAN

Alat Berat dan Dump Truck Galian C Ilegal Disita, Satu DPO Dua Ditangkap

Pelalawan | Selasa, 15 Maret 2022 - 09:10 WIB

Alat Berat dan Dump Truck Galian C Ilegal Disita, Satu DPO Dua Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK MH bersama Kasubbag Humas AKP Edy Harianto menunjukkan alat berat ekskavator dan dump truck saat menggelar ekspose penangkapan tersangka kasus penggalian tanah uruk ilegal di Mapolres Pelalawan, Senin (14/3/2022). (M AMIN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku usaha tambang galian C ilegal di Kecamatan Pangkakan Kerinci. Selain itu, tiga unit alat berat jenis ekskavator beserta dua unit mobil dump truck, juga ikut disita tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.

Demikian  disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK MH bersama Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Riau Pos saat menggelar ekspose kasus penggalian tanah urug ilegal di  Pelalawan, Senin (14/3).


Dikatakan Kasat Reskrim, perkara ini telah ditangani Polres Pelalawan sejak 16 Januari lalu yang kemudian diekspos setelah penangkapan dan penahanan hingga penetapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Ada dua dari tiga orang tersangka yang telah kita amankan. Mereka itu telah melakukan eksploitasi penambangan tanah uruk tanpa mengantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sedangkan satu tersangka lainnya, saat ini masih tengah diburu tim Sat Reskrim setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Diungkapkannya,  adapun identitas ketiga tersangka pemilik alat berat tersebut yakni JS (52) yang merupakan warga Jalan Hangtuah, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kemudian PL (51) yang berdomisili di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di Simpang Kualo, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Sedangkan satu tersangka lainnya yang berstatus DPO, berinisial AS alias Ali dan hingga saat ini masih tengah kita buru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.

Dijelaskannya,  para tersangka yang terjaring dalam operasi penertiban galian C ini, diamankan saat tengah beroperasi melakukan excavating atau penambangan tanah uruk tanpa izin di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Yakni, TKP pertama di Desa Makmur Pangkalan Kerinci.

"Di lokasi ini, kita menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator, tengah melakukan aktivitas pengerukan tanah secara ilegal. Selain itu, kita juga menemukan satu unit mobil dump truck yang mengangkut tanah hasil penambangan tanpa izin itu untuk dijual ke warga. Serta sebuah buku trip yang mencatat hasil aktivitas galian C ilegal tersebut. Alhasil, kita langsung menangkap JS yang berada di TKP serta menyita tiga kendaraan berat tersebut, karena tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah tersebut," ujarnya.

Kemudian,  pihaknya kembali menemukan aktivitas serupa di TKP kedua. Tepatnya di depan SMAN 2 Pangkalan Kerinci. Di lokasi ini, pihaknya berhasil menyita satu unit eskavator  yang sedang beroperasi dan buku  penjualan tanah tanpa izin milik tersangka PL.

"Alhasil, tersangka PL langsung kita giring ke sel tahanan Mapolres Pelalawan beserta alat bukti setelah tidak dapat menunjukkan izin pengerukan tanah uruk tersebut," paparnya.

Hanya saja,  pihaknya tidak berhasil menangkap tersangka AS alias Ali di lokasi ketiga yang berhasil melarikan diri dan ditetapkan DPO, setelah melihat kedatangan personel Sat Reskrim Polres Pelalawan. Namun demikian, petugas berhasil menyita satu unit ekskavator  serta satu dump truck yang mengangkut  tanah uruk tanpa izin di samping SMAN 2 Pangkalan Kerinci.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal 158 junto Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 21 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook