PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pembelian harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, masih menjadi perhatian serius Bupati Pelalawan, H Zukri. Pasalnya, adanya kebijakan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Pemerintah, telah membuat perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Negeri Seiya Sekata ini membeli hasil komoditi andalan masyarakat Riau dibawah harga standar atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Yakni surat edaran Gubernur Riau sesuai surat ketetapan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau. Di mana harga TBS kelapa sawit per 10 Mei 2022, umur 10 tahun keatas senilai Rp3.900 per kilogram.
Sehingga kondisi tersebut sangat merugikan dan sangat dikeluhkan petani kepala sawit. Atas kondisi tersebut, maka orang nomor satu di Kabapaten Pelalawan ini pun langsung tanggap dengan turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah PKS, Senin (9/5) sore lalu.
Kali ini, PKS di wilayah Kecamatan Langgam, menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan sidak perdana yang dilakukan Bupati Pelalawan yang didampingi Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pelalawan Akhtar SE MSi, Camat Langgam Asyhari dan tim Satgas penegak Perda Kabupaten Pelalawan.
"Saya sudah banyak menerima keluhan dari para petani kelapa sawit tentang pembelian harga TBS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga dengan keluhan tersebut, maka saya langsung turun melakukan sidak ke sejumlah PKS untuk melihat secara langsung pembelian TBS oleh korporasi kelapa sawit ini," terang bupati Selasa (10/5). Dikatakan bupati, PKS yang pertama ditinjaunya dalam sidak tersebut yakni PKS PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) di Desa Segati dan Desa Penarikan. Di lokasi ini, dirinya menemukan perusahaan membeli TBS kelapa sawit petani dengan harga Rp2.080 per kilogram.
"Kemudian, kita juga melakukan sidak ke PKS PT Mitra Sari Prima di Desa Segati yang ternyata membeli TBS petani dengan harga Rp2.110 per kilogram. Terakhir, kita tinjau PKS PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Padang Luas yang membeli TSB dengan Rp2.280 per kilogram," paparnya.
Dengan hasil temuan sidak tersebut, sambungnya dirinya telah menginstruksikan Disbunak Pelalawan untuk memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada perusahaan PKS yang tidak mematuhi ketetapan pembelian harga TBS oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Jika nantinya masih tetap membandel, tentunya sanksi tegas akan diberikan. Yakni pembekuan izin PKS tersebut.
"Saya juga meminta kepada camat, kades dan lurah, dapat mengecek ke lapangan setiap harinya untuk mengetahui harga sawit di lapangan. Jika masih ada PKS yang membeli sawit para petani dibawah harga standar yang sudah ditentukan, segera laporkan kepada Pemkab Pelalawan," ujarnya.
Intinya, sambung Zukri, dirinya meminta agar PKS dapat mematuhi ketetapan harga TBS oleh pemerintah. Apalagi kesejahteraan petani kelapa sawit ini, menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui sejumlah program yang telah dirancang. Seperti pembukaan jalan produksi, pemberian bantuan bibit sawit serta pupuk gratis.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci