PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan segera melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang bagi pengendara di jalan raya secara manual.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani SIK, Ahad (8/1) di Pangkalankerinci. Dikatakan Lily, pihaknya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.
''Jadi, dalam waktu dekat ini, kita tidak lagi melakukan tindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas. Namun hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,'' terang Lily.
Diungkapkan perwira berdarah Bugis-Makassar ini, ke depan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan tilang elektronik (ETLE in hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
''Tilang Elektronik memang belum berlaku di wilayah hukum Pelalawan karena masih terkendala alat. Namun, upaya sosialisasi ke masyarakat tentunya harus dilakukan, agar saat tilang elektronik ini diterapkan, masyarakat tidak lagi kaget. Dan sosialisasi ETLE akan dilakukan pihaknya mulai Senin (9/1) ini,'' ujarnya.
Terkait penggunaan e-tilang, ia menjelaskan, nantinya ETLE in hand yang digunakan berbasis aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (Polantas) untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar. Dan bukti foto kemudian dikirimkan ke unit lalu lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi.
''Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya. Dan semua pelanggar membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang. Untuk itu, kita imbau agar masyarakat pengendara kendaraan di Negeri Amanah ini, dapat mematuhi aturan berlalu lintas atau tidak melakukan pelanggaran,'' tutupnya.(amn)