PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Sukses memutus peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Siak pada akhir April lalu, Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan kembali berhasil menangkap pengendali narkoba jaringan lapas Kelas II, Kota Pekanbaru, Ahad (5/9) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Narapidana berinisial ED (41) ditangkap bersama dua rekannya berinisial RS (31) dan GS (33) yang menjadi kurir dan pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 128 gram, satu paket ganja kering berat kotor 1,29 gram, satu unit timbangan digital dan empat unit handpone berbagai merk. Atas barang bukti tersebut, maka ketiga tersangka langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
"Ya, saat ini ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, telah kita amankan di Mapolres Pelalawan, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan ketiga tersangka di dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun masa hukuman penjara," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Gus Purwantoro kepada Riau Pos, Senin (6/9).(amn)