OKNUM CAMAT DITAHAN 20 HARI

Polres Panggil Wabup dan Mantan Bupati Pelalawan

Pelalawan | Kamis, 01 September 2022 - 08:27 WIB

Polres Panggil Wabup dan Mantan Bupati Pelalawan
Guntur Muhammad Tariq (ISTIMEWA)

Pangkalankerinci (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), resmi melakukan penahanan tersangka tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum Camat Nonaktif berinisial SW.  

"Tersangka Camat SW telah kita tangkap dan ditahan di Polres Pelalawan sejak 26 Agustus lalu, setelah korban melaporkan perbuatan asusila pelaku ke polisi. Dia kita tahan selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, jika waktu tersebut masih kurang, maka penahanan akan kembali diperpanjang hingga menjadi 40 hari," terang Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto, Rabu (31/8).


Diungkapkannya,  untuk mengungkap kasus  ini, Polres Pelalawan  tidak hanya menahan oknum camat cabul tersebut, namun juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kalangan umum hingga pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan. Salah satunya mantan Bupati Pelalawan HM Harris dan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan saat ini, H Nasarudin SH MH pada Senin (29/8) sore lalu.

Bahkan, dalam waktu dekat ini Polres Pelalawan akan kembali melakukan pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk diperiksa guna dimintai keterangan terkait kasus pencabul anak di bawah umur tersebut.

"Mereka  dipanggil untuk mencari tahu apakah ada pihak-pihak yang ingin mengintervensi penyidik agar perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Jika ada pihak yang mengintervensi, maka akan kita kenakan KUHP pasal 221. Karena menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice yang dilakukan para penegak hukum khususnya polri," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan Bupati Pelalawan HM Harris ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dipanggil Polres Pelalawan untuk dimintai keterangan dalam kasus  tersebut. "Memang benar  Senin (29/8) sore lalu, saya dipanggil di Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan. Pasalnya, sebelum ditangkap, SW telah menghubungi dan menemui saya di objek wisata Danau Tajwid Kecamatan Langgam," ujarnya.

Dijelaskan Harris, dalam pertemuan tersebut, SW menceritakan perkara hukum yang menyeret

dirinya yakni dugaan pencabulan kepada siswi SMKN magang di kantor camat yang dipimpinnya. Dirinya pun menyarankan agar tersangka dapat menemui Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan aktif.  

"Tersangka mengakui telah menghadap Bupati dan Wabup. Namun, SW yang merasa tidask bersalah, tetap meminta saran saya untuk menghadapi perkara yang dihadapinya. Sehingga saya menyarankan SW untuk mencari pengacara untuk mendampingi kasus yang menjeratnya. Karena, yang memutuskan benar atau salah itu pihak pengadilan," sebutnya.

Tidak itu saja, sambung Harris, SW juga meminta nomor kontak pengacara kenalannya. Dirinya pun memberikan kontak pengacara tersebut yang kemudian mempersilahkan SW untuk berkomunikasi langsung dengan pengacara tersebut.

"Semua keterangan ini telah saya sampaikan kepada penyidik Polres Pelalawan. Karena saya tidak ingin mencampuri perkara yang dihadapi SW. Artinya, pertemuan saya dengan tersangka ini tidak ada kaitannya untuk menghalangi penegakan hukum atas kasus yang menjerat Camat SW. Apalagi kasus pencabulan anak di bawah umur ini menjadi atensi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wabup Pelalawan, H Nasarudin SH MH yang membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan polisi dihari yang sama dengan mantan Bupati Pelalawan, HM Harris.  Dalam pertemuan tersebut, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait penyampaian SW atas dugaan perbuatan cabul yang telah dilakukannya, sebelum ditangkap petugas di kediamannya di Pekanbaru. 

"Kamis (25/8) setelah diperiksa dari Polres Pelalawan, SW menghubungi dan menemui saya yang saat itu sedang makan di komplek perkantoran Bhakti Praja bersama rombongan. Saat itu, saya meminta SW  menemui pak bupati yang ternyata telah ditemui tersangka sebelum menemui saya," katanya.

Dijelaskannya,  dalam pertemuan tersebut, tersangka SW bercerita panjang lebar terkait perkara yang menimpanya. Bahkan dia meminta dirinya untuk menolong permasalahan yang dihadapi tersangka. Pasalnya, tersangka merasa dirinya tidak bersalah.

"Saya telah menyampaikan kepada tersangka, jika permasalahan yang dihadapinya sudah masuk ke ranah hukum, tentunya itu sudah berada di luar kewenangan Pemkab Pelalawan. Saya juga menyampaikan pembuktian benar dalan salah tersangka nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Sehingga saya menyerankan agar tersangka segera mencari pengacara untuk mendapinginya," tuturnya.

Intinya, sambung Wabup Nasarudin, ia memastikan Pemkab Pelalawan maupun pribadinya, tidak berniat dan menampik untuk menghalangi proses hukum yang menjerat SW oleh penyidik Polres Pelalawan. Ini dibuktikan pemerintah daerah dengan langsung mengambil kebijakan untuk menonaktifkan SW sebagai camat, guna mempermudah proses hukum yang dihadapinya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook