PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Beberapa waktu lalu, masyarakat terutama para pedagang dihebohkan dengan pemberitaan terkait larangan penggunaan minyak goreng curah mulai tahun 2020. Namun, hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru belum mendapatkan edaran resmi dari pemerintah perihal larangan tersebut.
Kepala Dinas DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pemerintah melalui instansi terkait terkait larangan penjualan minyak goreng curah. Untuk itu, pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun.
"Sampai sekarang kami belum dapat pemberitahuan resmi tentang larangan itu. Untuk itu, karena waktu menjelang akhir tahun tinggal beberapa hari lagi, kami juga akan berkoordinasi dengan DPP Provinsi Riau," katanya.
Ingot mengakui, informasi terkait larangan penjualan minyak goreng curah tersebut memang sudah lama didengar pihaknya. Namun, memang untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya perlu pemberitahuan resmi sebagai dasar pelaksanaan sosialisasi dan penertiban.
"Kami di daerah untuk melakukan penindakan dan sosialisasi tentu perlu dasar. Kalau belum ada dasarnya, kami tidak bisa bertindak," sebutnya.
Jika nanti sudah ada dasar atau edaran yang diterima pihaknya, baru DPP Pekanbaru akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dalam hal ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim satgas pangan yang sebelumnya juga sudah terbentuk.
"Bagaimanapun yang paling penting kan penegakan aturannya. Tapi tentunya para pelaku usaha juga sudah harus diberikan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya.
Seorang ibu rumah tangga, Tini mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jika nantinya memang minyak goreng curah tidak boleh lagi digunakan. Pasalnya, sejak beberapa bulan terakhir, ia juga sudah beralih menggunakan minyak goreng kemasan.
"Harganya cuma beda sedikit kok. Cuma sekitar Rp 1 ribu perliter. Lebih baik saya pakai minyak goreng kemasan. Karena lebih terjamin kualitasnya," katanya.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota