PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menyikapi polemik yang terjadi terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam Jalan HR Soebrantas, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus melakukan upaya hukum lanjutan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN Pbr selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat Surat Disperindag Nomor: P.511.2/ DPP.1.1/735 tanggal 22 agustus 2023 dan surat tanggapan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: W1-TUN4/1159/HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023 untuk menjawab surat Disperindag Nomor: P.511.2/ DPP.1.1/735 tanggal 22 agustus 2023 dan tindak lanjut Rapat terkait Tindak Lanjut atas Amar Putusan Perkara Nomor :3/G/TF/2023!PTUN yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Kota Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 23 Agustus Tahun 2023.
Dimana Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam. Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan.
"Jadi tidak ada yang memutuskan pasar pagi panam itu merupakan milik Ahli Waris Karena putusan TUN hanya putusan administrasi bukan Keperdataan," katanya kepada Riaupos.co, Rabu (30/8/2023).
Lanjut Zulhelmi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm H Yasman, yaitu gugatan penggugat terhadapn Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengeloiaan atas nama Pemenntah Kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan membatalkan Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Penndustnan Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/0PP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru, Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.
Terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan atau pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm H Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi.
Bahwa hakim berpendapat, penggugat selaku ahii waris dari Alm. Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los dipasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm. Yasman dan dikelola atas biaya dari Aim. Yasman yang dapat di buktikan oleh hukum.
"Hal ini hanya penguatan terhadap surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 november 2020, Penhal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum. Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los-los yang dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya oleh ahli waris almarhum Yasman," tambahnya.
Terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-gang atau jalan serta badan jalan dan juga kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa. Jika terjadi pemungutan / pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru
"Kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya
Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Eka G Putra