KOTA (RIAUPOS.CO) - Pasca-dihentikannya program vaksinasi Meales Rubella (MR) ke sekolah-sekolah, ternyata Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru mendapat informasi ada permintaan vaksin dari tiga sekolah. Program ini dihentikan karena menimbang belum keluarnya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap vaksin yang digunakan.
“Ada tiga sekolah yang meminta untuk dilakukan vaksin terhadap murid-muridnya dihentikan sementara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih kepada Riau Pos, Rabu (29/8).
Informasi tersebut diperoleh dari laporan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) ke Diskes. Namun Zaini katakan, pelaksanaan di lapangan belum bisa dilakukan karena pihak sekolah baru menyampaikan secara lisan.
“Pihak sekolah baru secara lisan (menyampaikan, red). Maka kami minta mereka mengajukan permohonan secara tertulis dahulu,” imbuhnya.
Pengajuan permohonan secara tertulis, diterangkan pria yang akrab disapa Bob itu sangat penting. Hal ini mengantipasi terjadinya kontroversi ketika petugas Diskes melakukan penyuntikan vaksin terhadap anak-anak sekolah.
“Kalau ada surat pengajuan itu, kami jadi punya dasar untuk pemberikan vaksin,” jelas Bob.
Menurut Bob, adanya sekolah yang meminta program vaksinasi MR kemungkinan mempertimbang dari sisi kesehatan. Sebab masyarakat yang tidak mendapatkan atau tidak pernah divaksin MR berisiko tinggi tertular penyakit campak dan rubella yang dapat menimbulkan radang otak, kebutaan, gizi buruk dan kematian. Sedangkan bagi ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau kecatatan pada bayi yang dilahirkan seperti, kelainan jantung, kerusakan otak, katarak kogenital dan gangguan pendengaran.
“Vaksin ini merupakan memberikan imun ke tubuh supaya terhindar dari penularan penyakit tersebut. Kalau tidak diimunisasi pasti ada dampaknya, seperti lebih mudah tertular,” jelas Bob.
Ditambahkan dia, pihaknya masih tetap melayani sekolah maupun masyarakat yang minta divaksin, meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menghentikan pelaksanana imunisasi. Kepada sekolah maupun masyarakat yang ingin mendapatkan imunisasi tersebut bisa mengajukan permohonan ke Puskesmas terdekat dan Diskes.
“Kami memang telah menghentikan (vaksinasi MR, red). Tapi, bagi yang membutuhkan tetap dilayani,” ungkap mantan Kabid Kesehatan Diskes Kota Pekanbaru itu.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru telah menghentikan pelaksanaan vaksinasi MR di Kota Bertuah bagi anak berusia sembilan bulan sampai lima tahun sejak Jumat (24/8) lalu. Penundaan ini menyusul keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33/2018 tentang penggunaan vaksin MR.
Di mana dalam fatwa itu pada poin kedua mengenai ketentuan hukum menerangkan, penggunaan vaksin diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan ke Indonesia, haram. Karena dalam proses produksi positif menggunakan bahan mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.
Selain itu lantaran jumlah anak-anak yang menjadi sasaran dalam pemberian imunisasi mengalami penurunan secara drastis dari hari ke hari, akibat pihak sekolah menolak dengan alasan tidak mendapat izin dari wali murid. Karena salah satu komponen vaksin mengandung bahan tidak halal.
Lalu, ada penolakan dari beberapa petugas puskemas dalam pelaksanan pemberikan imunisasi MR, lantaran ketidak halalan vaksin untuk pencegahan penilaran penyakit campak dan rubella. Kemudian ada informasi dari puskesmas tentang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mencoba menuntut Diskes jika tetap menjalankan program tersebut.(rir)