RAZIA PPKM DI KEDAI KOPI

Tiga Didenda Rp500 Ribu, Satu Disegel

Pekanbaru | Jumat, 30 Juli 2021 - 10:47 WIB

Tiga Didenda Rp500 Ribu, Satu Disegel
Petugas tim Satgas Covid-19 Pekanbaru memasang pemberitahuan penyegelan terhadap Serambi Kopi, Jalan Arifin Achmad, Kamis (29/7/2021). (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru mendapati empat tempat makan melanggar aturan PPKM level 4, Kamis (29/7). Sanksi kemudian dijatuhkan sesusai dengan tingkat kesalahan yang didapati.

Empat kedai kopi ini didapati dalam patroli gabungan dan peninjauan titik dalam rangka pelaksanaan prokes PPKM yang digelar sejak pagi. Tim yang turun terdiri dari gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Pekan­baru.


"Ini dalam rangka penegakan Perda 07/2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 1586/STP/SEKR/2021,"kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.

Diuraikan, empat kedai kopi diberi sanksi karena melebihi kapasitas yang diperbolehkan, yakni hanya 25 persen. Lokasi yang menjadi sasaran pener tiban pertama Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad. Tempat ini diketahui kembali melanggar meski sudah pernah mendapatkan surat teguran.

"Diberikan surat teguran kedua dan sanksi berupa penutupan tempat usaha selama tiga hari atau penyegelan,"papar Iwan.

Kemudian  Kedai Kopi Hokky dan Teko Kopi di Jalan HR Soebrantas, serta Norma Caffee Jalan Muchtar Lutfi. Ketiga tempat ini diberikan sanksi yang sama. "Diberikan sanksi denda kepada pelaku usaha senilai Rp500.000,"imbuhnya.

Selain empat kedai kopi, satu lokasi yang juga disanksi. Yakni M-Bo Movies Jalan SM Amin. "Diberikan sanksi denda kepada pelaku usaha senilai Rp500.000. Juga dua orang pengunjung diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses pendataan,"singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook