Satlantas Komitmen Tindak Truk Masuk Kota

Pekanbaru | Kamis, 30 Juni 2022 - 08:55 WIB

Satlantas Komitmen Tindak Truk Masuk Kota
Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru memberikan tilang kepada sopir truk tonase besar yang melewati Jalan Soekarno-Hatta menuju arah persimpangan Pasar Pagi Arengka, baru-baru ini. (SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru melalui Satlantas menegaskan akan terus melakukan upaya berkesinambungan untuk pencegahan dan penindakan terhadap truk yang melebihi tonase melewati jalan dalam kota. Upaya yang dilakukan, baik operasi rutin yang terencana maupun tentatif berdasarkan laporan dari masyarakat.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, pada Rabu (29/6). Agar upaya ini dapat dilaksanakan dengan presisi, dalam artian efektif dan terukur, Angga menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak hanya soal kendaraan angkutan barang masuk kota, tapi truk over dimension over load (ODOL).


"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama instansi terkait, serta melaksanakan patroli. Apabila memang ada kami temukan, tentunya kami akan langsung melakukan penindakan dengan tilang," tegas Angga.

Angga menyebutkan, tidak perlu menanti sebuah operasi. Begitu saat petugas Satlantas melewati jalan-jalan dalam kota yang rawan pelanggaran oleh supir truk angkutan dengan tonase melebihi ketentuan, langsung ada tindakan.

Adapun jalan rawan pelanggaran truk masuk kota menurutnya adalah Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin. Sementara truk ODOL juga banyak dihentikan petugas di Jalan Soekarno-Hatta.

"Kami bisa pastikan bahwa, selain tindakan tilang, petugas di lapangan juga selalu memberikan sosialisasi kepada supir truk untuk tidak mengulangi lagi pelanggarannya. Ini disertai dengan petunjuk alur yang seharusnya mereka lewati sesuai aturan," tambahnya.

Adapun aturan yang menjadi sandaran penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran oleh truk-truk tonase berat ini adalah SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk, jalan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilalui. Dalam SK tersebut juga diterangkan jam-jam tertentu yang mengatur alur kendaraan angkutan barang jika melintas di wilayah Kota Pekanbaru.(end)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook