PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sat Reskim Polresta Pekanbaru bersama Tim Opsnal Polsek Limapuluh kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor di parkiran hotel. Kali ini motor milik seorang warga Kota Pekanbaru yang sedang terparkir di salah satu hotel di Jalan Juanda.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Ahad (28/8) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Alfiandi Saputra, berdasarkan LP/B/756/VIII/2022/SPKT/Polresta/Pku PKU/Polda Riau.
Keterangan dari korban, dirinya pada Jumat (5/8) datang ke salah satu hotel di Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Kehilangan motor ini tidak diketahui Alfiandi sampai dirinya diberitahu sekuriti hotel. Ternyata benar, sepeda motor miliknya sudah raib dari area parkir yang berada di belakang hotel.
Lalu bersama sekuriti hotel korban mengecek CCTV di gedung tersebut. Dari rekaman CCTV terlihat ada tiga orang yang tidak dikenal mengambil kendaraan miliknya. Terkait kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi.
Setelah cukup lama mengintai keberadaan para pelaku, akhirnya Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mendeteksi keberadaan salah seorang pelaku pada Kamis (25/8). Saat itu, diketahui Sy sedang berada di wilayah hukum Polsek Limapuluh. Saat diamankan dan interogasi, Sy mengakui perbuatannya telah mencuri motor di hotel tersebut.
"Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Andrie.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor warna biru nopol BM 4996 ABD sebagai barang bukti. Sy kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(yls)
Laporan HENDRAWAN, Kota