LARANGAN BERKUMPUL DI TEMPAT UMUM

Membandel, Bisa Dipidana

Pekanbaru | Minggu, 29 Maret 2020 - 10:57 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Pihak kepolisian tak bosan-bosannya memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul di tempat-tempat umum. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran  virus Covid-19. Jika imbauan itu tidak diindahkan dan tetap membandel maka bakal dikenakan sanksi tegas, bahkan dapat dipidanakan.

‘’Ya, kami tak bosan-bosan untuk melakukan patroli guna memastikan masyarakat tidak berkumpul di luar. Bagi yang membandel, ya akan kami beri sanksi tegas, bahkan dapat dipidanakan,’’ tegas Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Riau Pos, Sabtu (28/3).


Pernyataan itu disampaikan, usai anggotanya melakukan penyemprotan disinfektan yang lokasinya berdekatan dengan RSDC, yakni di wilayah padat penduduk Jalan Yos Sudarso, persisinya di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru disemprot disinfektan oleh jajaran Polantas Polresta Pekanbaru, Sabtu (28/3).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Terutama masyarakat terus mengikuti imbauan dari pemerintah serta Kapolri untuk tidak keluar rumah. Selain itu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian kami dalam mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Kami berharap apa yang kami lakukan bisa menekan angka penyebaran virus Covid-19 khusunya di Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB dipimpin oleh Kasubnit 2 Unit Regident Ipda Zahratul Aulia Harun, STrK. Meski kedatangannya cukup membuat kaget masyarakat, namun begitu dijelaskan oleh petugas, warga pun antusias dan bersedia jika daerahnya diberi penyemprotan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Bergerak dari RSDC ke perumahan warga sampai ke Masjid Al Ikhlas yang biasa digunakan warga beribadah. “Ada enam galon disinfektan yang disemprotkan. Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat menjauhkan penyebaran virus Covid-19. Dengan catatan warga tidak berkerumun di luar jika tidak perlu,” sebut Zahratul. Sedangkan Ketua RW 04 Kelurahan Sri Meranti, Ahmad mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan yang dilakukan pihak kepolisian. Terlebih dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah datang ke kampung kami untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Kami berharap wabah virus Covid-19 ini segera berakhir dan dapat cepat teratasi,” ucapnya.(s)

Laporan Sofiah, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook