Nataru, BBPOM Lakukan Pengawasan Pangan

Pekanbaru | Rabu, 28 Desember 2022 - 09:59 WIB

Nataru, BBPOM Lakukan Pengawasan Pangan
Petugas BBPOM Pekanbaru tunjukkan beberapa produk tanpa izin edar yang didapatkan dari kegiatan intensifikasi pengawasan pangan di sarana produksi dan distributor, Selasa (27/12/2022). (BBPOM PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) merupakan salah satu momen di mana potensi terjadi peningkatan keperluan masyarakat akan pangan. Untuk itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru rutin melakukan pengawasan baik di sarana produksi dan distribusi guna memastikan pangan yang beredar aman dan bermutu.

Kepala Balai BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan lintas sektor melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan.


Ia menuturkan, kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama Desember 2022 sampai dengan awal Januari 2023. Di mana, sampai dengan 23 Desember 2022 lalu, telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern, supermarket, toko, pasar tradisional, dan pembuat parsel di wilayah pengawasan BBPOM di Pekanbaru.

Wilayah pengawasan BBPOM di Pekanbaru di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti.

''Adapun hasil pemeriksaan adalah 85 sarana (95,50 persen) memenuhi ketentuan (MK) dan 4 sarana (4,50 persen) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar 25 juta rupiah,'' ujar Yosef Dwi Irwan, Selasa (27/12).

Dijelaskannya, terhadap temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan dilakukan
pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi peringatan keras.

Selain itu, pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Yosef Dwi Irwan mengungkapkan, BBPOM di Pekanbaru mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.

''Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa,'' pungkasnya. (yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook