PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Pekanbaru Kota terpaksa menunda melakukan pembahasan Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW). Hal tersebut diduga buntut dari sengketa batas wilayah antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Sebagaimana diketahui ada beberapa wilyah di Kota Pekanbaru yang ternyata masuk dalam kawasan Kabupaten Kampar, dan hingga saat ini masih menjadi perdebatan, teruatama mendapat penolakan masayarakat Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Kota, Sondia Warman mengatakan, penundaan telepon tersebut disebabkan persoalan masuknya 8 RW di 3 kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar, sesuai Permendagri No 18 Tahun 2015.
"Untuk itu kami minta Pemko harus menyelesaikan masalah ini. DPRD tidak mau ada kisruh di tengah masyarakat," ungkap Sondia Warman.
Selaku penanggungjawab Pansus PMBRW Sondia juga memaparkan, bahwa bukan kali ini saja DPRD menunda pembahasan Ranperda yang diajukan Pemko ke DPRD, bahkan sebelumnya Pansus DPRD juga menunda Ranperda Pemekaran Kelurahan.
Untuk itu, Politisi PAN ini berharap persoalan tapal batas itu dapat diselesaikan segera. Apalagi, saat ini masyarakat yang terkena imbas masuk Kabupaten Kampar, akan menggugat Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi