Ganja Kering 6 Ons Dimusnahkan

Pekanbaru | Kamis, 28 November 2019 - 09:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ganja kering seberat enam ons dimusnahkan di pelataran Polsek Payung Sekaki, Senin (25/11). Ganja kering itu dimusnahkan ke dalam drum yang sudah dicampur dengan minyak tanah. Tersangka RSL alias Rahmat (39) lengkap dengan borgol di tangan dan baju bertulis tahanan itu menyaksikan barang miliknya dibakar.

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino menjelaskan, pemusnahan itu sudah diuji labor terlebih dahulu untuk memastikan bahwa itu ganja. RSL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.


"RSL ditangkap di Warung Tuak Gayus tepatnya di Jalan Arengka II, Kelurahan Bandaraya, Payung Sekaki, Pekanbaru pada 11 November 2011. Total berat ganja kering yang didapat dari Aceh itu seberat enam ons," sebutnya,  Selasa (26/11).

Aprino menyebut, barang bukti yang diamankan dari RSL itu 12 paket kecil narkotika jenis daun ganja, enam paket sedang narkotika jenis daun ganja dan satu paket besar daun ganja kering. Harga ganja per kilonya tidak seperti sabu. Harganya berkisar Rp2 juta.

Saat dilakukan penangkapan, RSL sempat berkelit dan kabur. Namun, demikian tim opsnal berhasil mengepungnya. Sehingga, didapatlah ganja kering itu.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook