Terminal AKAP Berlakukan Syarat Sertifikat Vaksin dan PCR

Pekanbaru | Rabu, 28 Juli 2021 - 09:40 WIB

Terminal AKAP Berlakukan Syarat Sertifikat Vaksin dan PCR
Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebelum melakukan perjalanan transportasi darat melalui  Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru, sejumlah penumpang melaksanakan rapid test antigen. Hal ini dikarenakan para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi hasil negatif Covid19 , dan sertifikat vaksin.

Menurut Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan, saat ini Kota Pekanbaru masuk dalam penerapan PPKM level 4, di mana seluruh penumpang bus di terminal BRPS Pekanbaru mewajibkan para penumpang untuk melampirkan hasil swab dan menunjukkan sertifikat vaksin terutama bagi penumpang bus yang tujuan ke pulau Jawa.


Jika penumpang tidak memiliki hasil bebas Covid-19, maka petugas terminal akan menurunkan penumpang dan mengarahkan agar penumpang melakukan reaksi antigen terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.

"Iya kami menerapkan ini sejak 26 Juli yang lalu. Karena saat ini penerapan PPKM level IV jadi kami perketat perjalanan penumpang dengan hasil swab dan vaksin," ucapnya.

Sementara itu, sejumlah penumpang mengaku tidak kebe ratan bila harus melakukan swab di lapangan guna memastikan perjalanan mereka aman sampai tujuan.

Hal ini di utarana Siti, salah seorang penumpang bus tujuan pulau Jawa. Dirinya mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp50. 000 untuk menjalani swab antigen di terminal AKAP sebagai salah satu syarat perjalanan darat.

"Ya saya nggak keberatan sih. Ini juga untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama," ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Rosiana, salah satu penumpang bus di terminal BRPS Pekanbaru yang hendak menuju Jakarta mengatakan, dirinya melakukan rapit test antigen di terminal.(ayi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook